Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TNI

AGUS SUBAGYO, Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si.,

2013 | Disertasi | S3 Ilmu Politik

Era reformasi yang bergulir sejak runtuhnya kekuasaan Orde Baru Pimpinan Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 telah mendorong terjadinya perubahan besar-besaran dalam seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kekuasaan militer yang telah mendominasi struktur politik Indonesia lebih dari tiga dasawarsa telah mengalami kehancuran dan bergeser mengarah pada menguatnya kekuatan sipil (masyarakat sipil atau civil society). Lahirnya sistem politik demokrasi di Indonesia terasa kurang lengkap apabila tidak ada pengakuan supremasi sipil (civilian supremacy) di atas militer sehingga muncul dorongan agar supaya terwujud militer yang professional. Militer yang profesional dimaknai sebagai militer yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, mematuhi supremasi sipil, menghormati hukum, dan menjunjung tinggi HAM. Semua pihak menyadari bahwa reformasi militer merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan sehingga momentum reformasi harus dijadikan sebagai waktu yang tepat untuk memaksa militer untuk berubah. Salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan reformasi militer adalah perlunya membuat undang-undang yang mengatur tentang militer Indonesia. Maka dari itu, lahirlah UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI disetujui oleh DPR pada tanggal 30 September 2004 dan disahkan oleh Presiden pada tanggal 16 Oktober 2004. UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang merupakan pengganti dari UU Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit ABRI merupakan tonggak sejarah yang sangat penting dalam menata tugas, peran, dan fungsi TNI yang selaras dengan perkembangan demokratisasi modern sekarang ini. Dalam penelitian ini, penulis ingin menyoroti tentang bagaimana implementasi pasal-pasal krusial dalam UU TNI, seperti pasal pembinaan teritorial TNI, pasal kekaryaan TNI, pasal bisnis TNI, pasal struktur dan kedudukan TNI, serta pasal pengerahan pasukan TNI. Apa kendala yang dihadapi, dilema apa yang ditemui, dan upaya apa yang dilakukan untuk menghadapi kendala dan dilema tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, analisis akan menggunakan perangka konsep teoritik profesionalisme militer. Asumsi yang dipergunakan penulis adalah bahwa apabila kelima pasal dalam UU TNI tersebut dilaksanakan secara konsisten maka profesionalisme militer di Indonesia akan dapat terwujud. Pasal pembinaan teritorial belum sepenuhnya dilaksanakan secara konsisten karena masih adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian pertahanan dan TNI dalam melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan. Pasal kekaryaan TNI dalam pelaksanaannya menghadapi permasalahan seperti belum adanya aturan tentang alih status TNI ke PNS dan dominasi jabatan oleh TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Polhukam. Pasal bisnis TNI juga belum dilaksanakan secara konsisten mengingat sampai saat ini bisnis TNI masih berjalan dengan bendera yayasan. Pasal struktur dan kedudukan TNI juga masih belum jelas, apakah berada di bawah Presiden atau berada di bawah Kementerian Pertahanan. Pasal pengerahan pasukan TNI juga mengalami kendala berupa belum adanya penjabaran dari UU TNI berupa PP atau Perpres tentang pengerahan pasukan TNI oleh presiden dalam menghadapi seperatisme, terorisme ataupun radikalisme. Melihat implementasi pasal-pasal krusial yang terdapat dalam UU TNI tersebut maka masa depan profesionalisme militer sangat bergantung pada langkah dan upaya dalam mengatasi berbagai kendala dan dilema yang dihadapi dalam implementasi UU TNI. Apabila kendala dan dilema bisa ditangani, maka peluang TNI untuk profesional akan semakin tinggi. Sebaliknya, apabila kendala dan dilema sulit diatasi, maka peluang TNI untuk profesional akan semakin rendah.

The reformation era rolling sincenew order lead by Soeharto collapse in May 21st 1998 has was drive the huge swap in whole over living of society, nations, and states. The military power dominating an Indonesian political structure more than three decades was fail and moving toward the empowerment of civil society. Beginning the democratic political system in Indonesia is partial without concession of civilian supremacy over military that lead the impetus in attempt to establish the professional military. It is means that they are disengaged in politic, businesses, comply with the civil supremacy, law, and uphold the human right. All parties realizes that military reformation is a requirement and necessity that momentum of reformation must be the right time to push the military for exchange. An attempt to implement the military reformation is establish the regulation on Indonesian military. By the reasons, it is issued the Act No. 14 of 2004 on Indonesian National Army that approved by Assembly in September 30th 2004 passed by president in October 16th 2004. The Act No. 14 of 2004 is a substitution of the Act No. 2 of 1988 on Armed Forces of the Republic of Indonesia as the most important historical milestone in arranging the duty, role, and function of Indonesian National Army that is consistent with the modern democratic development in present. By the research, observer intend to highlight on how implementation of the crucial articles in national army law, such as territorial construction, empowerment, businesses, positional and structure, as well as troops deployment; an experienced obstruction, dilemma, and any attempt was arranged to solve the problems. In order to answers the questions, an analysis used is theoretical concept of military professionalism. An assumption used is that when the five articles of the Act implemented consistently, the military professionalism could be realized. An article of territorial construction do not implemented consistently yet as there is an authority overlapping between Ministry of Defense and Indonesian National Army in implementation of defense territorial empowerment. An article of national army empowerment in the implementation meets the problems such as inexistence of rules on status exchange from national army to the civil service and positional domination by military in the Ministry of Defense and Ministry of Law and Security Policy. Moreover, military’s businesses do not implement consistently yet as to present the problem arranged by foundation flag. Moreover, the article of structure and position of national army is uncertain, whether it is under the presidential order or Ministry of Defense. The article of troops deployment, also, meet the impediment including inexistence of description by the Law on armed force involves Government Regulation or Decree of President on troops deployment by presidential order in face of separatism, terrorism, or radicalism. Considering any crucial articles depicted on Act of Indonesian National Army, the future of military professionalism is hardly depending on moving forward and any efforts to solve the impediments and experienced dilemma in implementation of Act of national army. When the problems can be handled in appropriate, the chance of army in professionalism effort is potential. In contrary, when the problems unhandled comprehensively, it is unlikely to the Indonesian National Army for professionalism.

Kata Kunci : implementasi undag undang no 34 tahun 2004, TNI profesionalisme militer


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.