RESPON DAN KESIAPAN PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN MENGENAI TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAAN
Wiwi Erwina, Prof. Dr. Dra. Sri Suryawati, Apt
2013 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan MasyarakatLatar Belakang : Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tugas dan wewenang Apoteker dalam pekerjaan kefarmasian. Peraturan ini juga mengharapkan agar apoteker dapat melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengetahui bagaimana respon dan kesiapan Pemerintah kota Balikpapan mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 dapat dilihat dari pengembangan sumber daya manusia, dalam hal ini sumber daya apoteker yang ada di puskesmas dengan mengacu pada 3 (tiga) komponen pengembangan sumber daya manusia oleh WHO, 1) Pendidikan dan Pelatihan, 2) Pengembangan Karir, 3) Kerjasama antar instansi yang terkait Metode Penelitian :Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan observasi dokumen terkait. Dengan menggunakan pendekatan teori pengembangan sumber daya manusia dari pedoman Kebijakan Obat Nasional oleh WHO, yang diukur melalui beberapa komponen, yakni pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir, serta kerjasama antar instansi terkait Hasil : Kota Balikpapan memiliki 26 puskesmas, survey perakhir Desember 2010, dari 26 puskesmas yang ada di Kota Balikpapan. 13 puskesmas sudah memiliki apoteker, sehingga jumlah apoteker yang ada di puskesmas berjumlah 14 apoteker. berdasarkan respon dan kesiapan mengenai pendidikan dan pelatihan akan diadakan pelatihan dalam bentuk seminar dan workshop. Dari respon dan kesiapan mengenai pengembangan karir perencanaan rekruitmen tenaga apoteker diharapkan dapat terpenuhi 100%. Dari respon dan kesiapan kerjasama antara instansi terkait dilakukan kerjasama dengan IAI cabang Balikpapan, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada. Kesimpulan : Pemerintah Kota Balikpapan merespon dengan baik dan siap untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Kota Balikpapan Mengenai Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Background: The Government Regulation Number 51 of 2009 is government regulations governing the duties and authority of pharmacists in a pharmaceutical works. This regulation also expects that pharmacists can perform the duties and authorities in accordance with the development of science and technology and legislation applicable. To find out how the Balikpapan city government's responsiveness and readiness on the issuance of government regulation number 51 of 2009, it can be seen from the development of human resources, in this case the resources of pharmacists in health centers by reference to 3 (three) components of human resource development by the WHO, 1) Education and Training, 2) Career Development, 3) cooperation of interrelated institutes Research Methods: The study is a descriptive analytic study. The data were collected through interviews and observations of related documents. Using the theoretical approach to human resource development of the national drug policy guidelines by the WHO, which are measured through several components, namely education and training, career development, and cooperation of interrelated institutes. Results: The city of Balikpapan has 26 health centers, the last survey was on December 2010, out of 26 health centers, 13 health centers have had a pharmacist, so the numbers of pharmacists in health centers are 14 pharmacists. Based on the response and readiness of the education and training, education and training will be held in the form of seminars and training workshops. From the response and readiness of career development planning on the pharmacist recruitment, it is expected to be 100%. From the response and readiness of cooperation of interrelated institutes, a cooperation with IAI of Balikpapan branch will be conducted Conclusion: The government of Balikpapan city responds well and is ready to implement regulations on the issuance of government regulation number 51 of 2009 on the pharmaceutical works.
Kata Kunci : Apoteker , respon dan kesiapan pemerintah Kota Balikpapan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, pedoman WHO mengenai kebijakan Obat Nasional