Laporkan Masalah

PENERAPAN PRINSIP PUBLIC GOOD GOVERNANCE DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL MELALUI PERJANJIAN SISTER CITY ( Studi Kasus Sister City Kota Bandung )

Ika Ariani Kartini, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H.,M.Si.,

2013 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Berbagai bentuk perjanjian internasional semakin digalakkan di kalangan negaranegara maju dan berkembang, begitu pula halnya dengan perjanjian sister city. Perjanjian sister city sendiri telah ada di Amerika Serikat (USA) dan kota-kota aliansinya di berbagai benua. SCI didirikan pada 1956 sebagai bagian dari ‘The National League of Cities’ yang kemudian memisahkan diri menjadi semacam NGO atau korporasi nonprofit pada 1967. Sementara di Indonesia istilah ini digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri adalah Sister City, dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993 perihal Tata Cara Pembentukan Hubungan Kerjasama Antar Kota (Sister City) dan Antar Provinsi (Sister Province) dalam dan luar negeri. Sebenarnya jauh sebelum itu secara terbatas sister city sudah dimulai di Indonesia, misalnya Pemerintah Kota Bandung dengan Braunschweig, Jerman yang menandatangani MOU kerjasama sister city pada Juni 1960, dan dengan Fort Worth, USA pada April 1990. Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik regional maupun multilateral. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebagai “Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apaun nama yang diberikan padanya.” Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu: Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”. Pelaksanaan sister city telah sesuai instrumen hukum internasional dan telah mampu menempatkan prinsip good governance pada kalangan pemerintahan daerah propinsi maupun kota, sehingga tercapai kerjasama yang baik dan berkesinambungan.

Various forms of international agreements increasingly encouraged developed and developing countries, like that also condition with sister city agreement. Sister city agreement itself has been around in the United States and its allies cities in different continents. SCI built in 1956 as part of “The National League of Cities” and then separated itself to be likes NGO or non-profit corporation in 1967. While in Indonesia, the term is used by the Ministry of Interior and Ministry of Foreign Affairs is sister city, with the release of the circular interior minister No. 193/1652/PUOD date of 26 April 1993 about the Procedure for the Establishment of Partnerships between Cities, Sister City and Sister Province in national and international plan. Actually long before that in restricted sister city cooperation has begin in Indonesia, such as Government of Bandung City with Braunschweig, Germany which signed MoU sister city agreement on June 1960, and with Fort Worth, USA on April 1990. International agreement is product from dealing which made by the subject of international law, both regional or multilateral. Then, according to Vienna Convention 1969, treaty means an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation. This definition has modified by article 1 point 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 about international relations that international agreement is an agreement in the form and any designation, which is governed by international law and made in writing by the Government Republic of Indonesia with one or more countries, international organizations or other subjects of international law, and creates rights and obligations of the Government of the Republic of Indonesia which characteristic public law. Implementation of sister cities has been complianct with international law and be able to put the principles of good governance in the administration both province region or city region, thus achieved good and sustainable cooperation.

Kata Kunci : Perjanjian internasional, hubungan internasional dan tata kelola pemerintahan yang baik.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.