PENYELESAIAN SENGKETA KASUS PENCEMARAN MINYAK MONTARA DI LAUT TIMOR ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA
Ni Putu Suci Meinarni, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo SH. LL.M
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini ditujukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: pertama, mengenai masalah pencemaran minyak mentah di Laut Timor; kedua, mengenai penyelesaian sengketa dalam hukum internasional yang digunakan sebagai metode dalam penyelesaian sengketa kasus pencemaran di Laut Timor; dan ketiga, hambatan-hambatan dalam penyelesaian kasus pencemaran laut tersebut. penelitian normatif Penelitian ini menggunakan metode -empiris, yang sifatnya deskriptif. Penelitian normatif diartikan sebagai penelitian yang mencakup ilmu kaidah dan ilmu pengertian atau yang biasa disebut ilmu dogmatik hukum, dan penelitian hukum empiris adalah jenis penelitian yang dilakukan terutama dengan cara meneliti data primer. Dalam penelitian sumber data penelitian diberoleh bukan hanya dari data primer melainkan dari data sekunder. Data yang bersumber dari data primer adalah data yang diperoleh langsung dari pihak yang menghayati data tersebut atau data yang diperoleh secara langsung dari lapangan yang merupakan hasil informasi narasumber yaitu dari instansi terkait. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah pertama, telah terjadi pencemaran di Laut Timor yang disebabkan oleh meledaknya ladang minyak Montara milik PTTEP Australasia yang menyebabkan dampak langsung maupun tak langsung. Kedua, penyelesaian sengketa yang ditempuh sampai saat ini antara pihak yang terlibat dalam sengketa yaitu, Indonesia dan PTTEP Australasia ialah jalur diplomasi. Ketiga, terdapat beberapa hal yang menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa dalam kasus ini dipicu oleh belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai ganti kerugian.
This study aimed to answer the question this study, namely : first, on the issue of crude oil pollution in the Timor Sea; second, the international law settlement of disputes are used as methods of the dispute settlement in the Timor Sea pollution case; and third, the problems in those marine pollution case. This research using normative-empirical method, descriptive in nature. Normative research is defined as research that covers science and the science of understanding the rules or dogmative science of law. Whereas, empirical legal research is a type of research conducted primarily by examining primary data. In this research study obtained data source not only of primary data but also from secondary data. Data which is derived from primary data has obtained directly from those who live or obtained directly from the field which is the result of information from the relevant sources. As the result of this study is the first, have occured the pollution in the Timor Sea caused by explosion of the Montara oil field owned by PTTEP Australasia which has direct or non-direct impact. Second, the Settlement of Dispute between parties, Indonesia, Australia and PTTEP Australasia is using Diplomatic way. Third, there are some problems on the settlement caus by the un-agreement within the parties about the liability.
Kata Kunci : Montara, Pencemaran Minyak, Penyelesaian Sengketa Laut.