Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PERMENKES NOMOR 269 TAHUN 2008 TENTANG REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

BUDYARTO, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N.

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Permenkes Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, kendala-kendala yang ditemui dalam mengimplementasikan Permenkes Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan serta kendala bagi pasien dalam memperoleh hak atas isi Rekam Medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yang menganalisis Implementasi Permenkes Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan. Penelitian ini melibatkan 16 responden. Data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan telah mengimplementasikan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis yang menentukan bahwa rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas. Adapun rekam medis tersebut dilaksanakan oleh RSUD Tarakan untuk pasien rawat jalan, pasien rawat inap, dan pasien gawat darurat. Mengenai tata cara penyelenggaraan rekam medis dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tersebut belum dilaksanakan secara maksimal karena masih terdapat beberapa dokter dan perawat yang sebenarnya mempunyai kewajiban untuk mengisi rekam medis secara lengkap, akan tetapi rekam medis yang mereka isi tidak lengkap dan mengakibatkan kesulitan bagi petugas rekam medis dalam melakukan penyimpanan terhadap rekam medis yang tidak lengkap. Petugas rekam medis harus menghubungi kembali dokter atau perawat yang mengisi rekam medis secara tidak lengkap, RSUD Tarakan telah melaksanakan Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum maksimal dan menemui beberapa kendala, yaitu kendala ruang penyimpanan rekam medis, kendala sumber daya manusia yang berkaitan dengan tingkat pemahaman terhadap rekam medis, kendala belum optimalnya pengawasan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur; dan Masih terdapat kendala kendala yang dihadapi oleh pasien dalam memperoleh hak atas isi dari rekam medisnya, yaitu karena waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh resume rekam medis terlalu lama dan pengisian resume rekam medis oleh petugas yang tidak lengkap sehingga pasien harus bolak-balik untuk mendapatkan rekam medis yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan.

This research is aimed to understand about implementation of Permenkes Number 269 year 2008 about Medical Record at Tarakan Local General Hospital (RSUD), the difficulties faced in the implementation of Permenkes Number 269 year 2008 about Medical Record at Tarakan Local General Hospital (RSUD) also the difficulties of the patients to gain their rights upon the contents of Medical Record. This research is empiric juridical law research that analyses the implementation of Permenkes Number 269 year 2008 about Medical Record at Tarakan Local General Hospital (RSUD). The research involves 16 respondents. Primary data obtained from the result of field and library research are analysed qualitatively and served descriptively. Based on the research, Tarakan Local General Hospital (RSUD) has implemented the role of Republic of Indonesia’s Minister of Public Health number 269/MENKES/PER/III/2008 about medical record determination that medical record must be written completely and clear. The medical record are implemented by Tarakan’s Local General Hospital for outpatient, hospitalised patient, and critical wounded patient; the difficulties of the implementation of Permenkes Number 269 year 2008 at Tarakan’s local general hospital are : Tarakan’s local general hospital have source limitation to manage implementation of Permenkes Number 269 year 2008. Starnas implementation not yet managed by actively mobilize all work unit of Tarakan’s local general hospital, Tarakan’s local general hospital not yet have role in the implementation of Permenkes Number 269 year 2008. The implementation of program at the Permenkes Number 269 year 2008 isn’t induced yet in the medical record’s system of the hospital generally, also most of them not yet have sufficient access to fulfil material requirements in the implementation of medical record that appropriate with Permenkes Number 269 year 2008; and the difficulties faced by the patient to gain their rights upon the contents of their medical record are caused by the lack of understanding at the medical record officer or the doctors at Tarakan’s local general hospital based on the Permenkes Number 2009 year 2008 section 12 subsection (1) that declare about hospital ownership upon medical record. But, based on the section 12 subsection (2) the resumed contents of the medical record’s are belong to the patients. It is clear that the hospital’s officer or the doctors assume that something asked by the patient are the medical record that belong to the hospital.

Kata Kunci : Permenkes, Rekam Medis, Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.