PELAKSANAAN GADAI EMAS PADA PT BANK RIAU KEPRI CAPEM SYARIAH TEMBILAHAN
ARIKA SURYADI, Yulkarnain Harahap SH. M.Si,
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian dengan judul Pelaksanaan Gadai Emas Pada PT Bank Riau Kepri Capem Syariah Tembilahan dan Pengaturan Penyelesaian Sengketanya bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan gadai emas pada Bank Riau Kepri Syariah Tembilahan, pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan gadai emas pada bank Riau Kepri tersebut dan pengaturan penyelesaian sengketanya. Penelitian ini kombinasi dari penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan studi dokumen terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara kepada responden dan narasumber. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diambil kesimpulan sebagai berikut: pertama, pelaksanaan gadai emas menggunakan tiga akad yaitu akad qardh, ijarah, dan rahn, kedua, substansi akad gadai emas tersebut sudah sesuai menurut Hukum Islam, karena telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Akad Rahan Emas, tidak terdapat akad two in one serta telah memenuhi syarat-syarat syahnya pembuatan sebuah akad, ketiga, Proses penyelesaian sengketanya dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, apabila musyawarah mufakat belum bisa menyelesaikan sengketanya maka diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional.
Research on title the Implementation of pawning gold at PT. Bank Riau Kepri Capem Syariah Tembilahan and System For Despute Solution has purpose to know the Implementation of pawning gold at Riau Kepri Bank and System For Despute Solution. This research is combination between juridical normative and juridical empirical research, those are document and field research. The documents research was completed by studying document concerning the law of primary data, secondary data, and tertiary data. The field research was completed by interviewing responden and informant. Then, collected data are analyzed qualitatively and written descriptively Based on completed research, It can be concluded as the following: the first, gold-pawning uses three contracts which are qaradh, ijarah, and rahn, the second, the essence of gold-pawning has agreed with Islamic Law, because it has agreed with guidance of National Islamic-Law Council 26/DSN-MUI/III/2002 about Gold Rahan Contract, having no two in one contract and having been qualified with the valid requirements for a contract making, the third, process for dispute solution is done by agreement discussion, if it has not been able to fix it yet, it will be solved by National Islamic-Law Arbitration Institution.
Kata Kunci : Akad, Gadai Emas, Sengketa.