Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA BANCASSURANCE PADA PT. ASURANSI TAKAFUL UMUM CABANG YOGYAKARTA

LIENDA HARLEYANI HAPSARI, Destri Budi Nugraheni, SH., MSI.,

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ketentuan perjanjian kerja sama bancassurance yang dilakukan PT. Asuransi Takaful Umum Cabang Yogyakarta, dan penyelesaian sengketa dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dimana penelitian dilakukan dengan cara meneliti data-data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari Pimpinan Cabang dan Bancassurance Officer PT. Asuransi Takaful Umum cabang Yogyakarta, serta Marketing Officer PT. Bank Syariah “BSM” cabang Yogyakarta. Sumber data primer diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara dengan responden penelitian, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yakni dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur yang berhubungan dengan masalah penelitian. Data yang diperoleh baik dari penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan dianalisis dengan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama bancassurance yang dilakukan oleh PT. Asuransi Takaful Umum cabang Yogyakarta adalah jenis referensi, namun pegawai bank yang menangani masalah asuransi belum ada yang mempunyai sertifikasi keagenan. jenis akad yang digunakan pada perjanjian kerjasama bancassurance adalah akad wakalah bil ujrah, dengan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak sudah sesuai dengan ketentuan pada Fatwa DSN MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah, dan Fatwa DSN MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang wakalah bil ujrah. Penyelesaian sengketa, diselesaikan dengan cara musyawarah atau melalui ex gratia.

This research aims to determine how the implementation of the provisions of the bancassurance agreement at PT. Asuransi Takaful Umum Yogyakarta branch, and dispute resolution in practice This research is empirical law, which conducted the study by examining the data of primary data, ie data obtained directly from the Branch Manager, Bancassurance Officer of PT. Asuransi Takaful Umum Yogyakarta branch, and Marketing Officer of PT. Bank Syariah “BSM”. Source of primary data obtained from field research conducted by interview with the survey respondents, while the sources of secondary data obtained from the research literature, namely by reviewing various laws and literature related to the research problem. The data obtained from both field research and library research analyzed with a qualitative approach that produces descriptive data. Conclusions of this research are the implementation of bancassurance agreement made by PT. Asuransi Takaful Umum Yogyakarta branch is reference type, which is the bank employees who handle insurance issues have no an agency certification. The type of contract that used in the bancassurance agreement is a wakalah bil ujrah agreement, the implementation of the rights and obligations of the parties are in accordance with the provisions of the fatwa DSN MUI Number 10/DSN-MUI/IV/2000 on wakalah, and Fatwa DSN MUI Number 52/DSN- MUI/III/2006 on wakalah bil ujrah. In the case of dispute resolution, these days can be resolved by discussion’s agreement or an ex gratia.

Kata Kunci : Asuransi Syariah, Bancassurance, Pelaksanaan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.