Laporkan Masalah

PENERAPAN ASAS ABSOLUTE LIABILITY D ALAM KECELAKAAN PENERBANGAN BERDASARKAN INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL D I INDONESIA

LINTANG KRINA ERMAYA, Harry Purwanto, S.H., M.Hum.

2013 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggungjawab mutlak (absolute liability) oleh perusahaan penerbangan sebagai pelaksana kegiatan angkutan udara ketika terjadi kecelakaan penerbangan. Penelitian ini juga melihat bagaiamana asas tanggungjawab mutlak pada kecelakaan penerbangan tersebut dapat melindungi kepentingan penumpang sebagai korban dalam kecelakaan penerbangan tersebut, kemudian dapat dilihat pula apakah pelaksanaan asas tanggungjawab mutlak tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian normatif-deskriptif, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan penerbangan sebagai alat transportasi massa dalam hal pelaksanaan asas tanggungjawab mutlak ketika terjadi kecelakaan penerbangan serta menganalisis kasus kecelakaan penerbangan sekaligus melihat apakah penanganan kasus kecelakaan penerbangan tersebut telah sesuai dengan asas tanggungjawab mutlak dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cara pengumpulan data dalam penelitian ini melalui penelitian kepustakaan yaitu dilakukan untuk memperoleh data sekunder, yaitu sudah dalam bentuk jadi, seperti data dalam dokumen dan publikasi meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Lokasi penelitian dilakukan di Perpustakaan Universitas Gadjah Mada, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Perpustakaan Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada, serta Perpustakaan Universitas Diponegoro. Berdasarkan hasil penelitian, asas tanggungjawab mutlak telah dianut dalam Konvensi Internasional tentang Penerbangan. Konvensi penerbangan internasional yang menganut asas tanggungjawab mutlak adalah Roma Convention 1952; Montreal Agreement 1966; Guatemala City Protocol of 1971; Montreal Convention 1999. Konsep tanggungjawab juga diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional seperti Undang-Undang No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan yang tercantum dalam Pasal 43 dan 44. Namun kemudian Undang-Undang No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan digantikan oleh Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang juga menggunakan konsep asas tanggungjawab mutlak, seperti terlihat dalam Pasal 141. Pelaksanaan tanggungjawab mutlak dapat terlihat dari komitmen perusahaan penerbangan dalam meyelesaikan kasus kecelakaan penerbangan yang menjadi tanggungjawabnya, termasuk penyelesaian santunan. Melalui analisis kasus penanganan kecelakaan penerbangan di Indonesia seperti kasus Garuda Indonesia di Yogyakarta, Adam Air di Majene, serta Merpati Airlines di Kaimana Papua, bahwa pemberian santunan kepada para keluarga korban melampaui dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dapat dilihat bahwa perusahaan penerbangan di Indonesia telah melaksanakan asas tanggungjawab mutlak dalam penyelesaian kasus-kasus kecelakaan penerbangan yang terjadi, dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

The porpose of this research is to determine how the implementation of the responsibilities of the absolute (absolute liability) by the airlines as the executor of air transportion activities of the aviation accidents. The studys also exploler how the absolute responsibility of the aviation accident can protect the passengers as a victim in the accident flight, then it can be seen also how the implementation of the absolute responsibility in compliance with applicable laws and the regulations. This research is a normative-descriptive research, by reviewing the provisions of law and related to the implementation and operation of aviation as a public transportation in case of implementation of the absolute responsibility of the aviation accidents and analyzing aviation accident cases and find the whether of handling aviation accident cases has been in accordance of absolute responsibility in applicable laws and regulations. this study use data that is collected in through library research to get the secondary data, which is already in its finished form, such as data in documents and publications covering primary legal materials, legal materials secondary, and tertiary legal materials. Location of the research are at Library of Gadjah Mada University, the Library Faculty of Law, Gadjah Mada University, the Graduate Library of Gadjah Mada University, and Library of Diponegoro University. Based on this research, the of absolute responsibility was adopted in the International Convention on Aviation. Convention on international flights who hold the principle of absolute responsibility of the Rome Convention 1952; Montreal Agreement 1966; Guatemala City Protocol of 1971, the Montreal Convention 1999. The concept of responsibility is also provided for in national legislation such as the Law No. 1992 on Flight 15 mentioned in Article 43 and 44. But then Law No. 1992 on Flight 15 was replaced by Act No.1 of 2009 on Aviation which also uses the concept of absolute responsibility, as seen in Article 141. Implementation can be seen from the absolute responsibility of the airline's commitment and finish the case of aviation accidents is the responsibility, including completion of compensation. Through the analysis of aviation accidents in handling cases like the case of Indonesia Garuda Indonesia in Yogyakarta, Adam Air in Majene, and Merpati Airlines in Papua Kaimana, that the granting of compensation to the families of victims goes beyond the provisions of the legislation in force. It can be seen that the airline company in Indonesia has been implementing the principle of absolute responsibility in the settlement of aviation accident cases that occur, and are in accordance with the provisions of applicable laws.

Kata Kunci : asas absolute liability, kecelakaan penerbangan, pelaksanaan tanggungjawab perusahaan penerbangan.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.