Laporkan Masalah

PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN MASYARAKAT ADAT BATAK PERANTAUAN DI KOTA BONTANG

HJ. DYAH BUDI ISTIJARINI, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Sebagai hukum yang berakar pada kebudayaan tradisional, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang. Pluraritas masyarakat dengan adat, budaya dan tradisinya sendiri-sendiri menumbuhkan praktik-praktik hukum adat yang berbeda. Bila masih dalam lingkungan adatnya, adalah hal yang wajar jika nuansa hukum adatnya masih kental, namun bagaimana dengan masyarakat adat Batak yang berada di perantauan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui sistem pewarisan adat yang dijalankan oleh masyarakat adat Batak perantauan di Kota Bontang dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi alasan pelaksanaan hukum kewarisan masyarakat adat Batak perantauan di Kota Bontang. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dan laporan penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data sekunder adalah dengan studi dokumen, sementara untuk pengumpulan data primer menggunakan teknik pengambilan sampel berupa judgemental sampling/ purposive sampling. Subyek penelitian yakni masyarakat suku Batak perantauan yang bertempat tinggal di Kota Bontang. Metode analisa data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Masyarakat adat Batak perantauan di Kota Bontang, pada umumnya telah bergeser kearah sistem kewarisan Parental, walaupun memberikan bagian yang lebih terhadap anak laki- laki dalam praktek pewarisannya. (2) Hal-hal yang menjadi alasan perubahan pelaksanaan Hukum Kewarisan Masyarakat Adat Batak Perantauan di Kota Bontang adalah pengaruh faktor pemahaman kesetaraan dan pengaruh faktor komunal (hukum nasional).

As a law which is based on traditional culture, adat law continues to grow and developing. The plurality of society with difference customs, culture and traditions, cultivate the different practices to custom laws. When still in the customary, is normal if their feeling about customary law is still strong, but what about the Batak indigenous people who are overseas. The purpose of this study was to determine customary inheritance system practiced by indigenous Batak overseas in Bontang and determine the factors that the reason the implementation Batak indigenous overseas inheritance law in Bontang. This research is empirical juridical and descriptive analytical research report. Data collected in this study is primary data and secondary data. Secondary data collection tool is the study of documents, while for primary data collection using sampling techniques such as judgemental sampling/ purposive sampling. The subject of the research is community Batak tribe overseas who resides in Bontang. The method of data analysis in this study is a qualitative analysis is a research procedure that produces descriptive data analysis. The results of this study are: (1) Indigenous peoples in Bontang Batak overseas, has generally shifted to wards Parental system, although providing more part of the boys in practice inheritance (2) Matters to be reason for the change implementation Inheritance Law of Indigenous people in Bontang overseas Batak is the in influence of factors influence the understanding of equality and communal (national law).

Kata Kunci : kewarisan, masyarakat adat Batak, perantauan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.