ARTI PENTING VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS
MICHAEL ADAM, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si,
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mendapatkan pengetahuan mengenai arti penting dari Visum Et Repertum dalam pembuktian perbuatan Abortus Provocatus Criminalis. (2) Untuk mendapatkan pengetahuan mengenai pandangan Hakim terhadap Visum Et Repertum serta dampak dari adanya Visum Et Repertum terhadap pembuktian perbuatan Abortus Provocatus Criminalis dalam putusan pengadilan. Jenis penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan, kemudian data-data yang diperoleh dianalisis, sehingga hasil pembahasan dan kesimpulan yang dicapai bersifat rasional dan objektif Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan dilampirkannya bukti Visum Et Repertum di dalam suatu berkas perkara aborsi pada BAP oleh Penyidik atau pada tahap Pemeriksaan dalam proses penuntutan oleh penuntut Umum, kemudian diajukan ke persidangan, maka bukti Visum Et Repertum menjadi termasuk sebagai alat bukti sah seperti disebutkan dalam pasal 184 ayat (1) sub.b dan sub.3 KUHAP, yaitu jika dituangkan dalam bentuk surat, maka akan masuk dalam alat bukti ketiga yaitu sebagai surat. Adanya Visum Et Repertum sangat membantu/berfaedah bagi aparat penegak hukum, khususnya bagi Hakim dalam membuat terang suatu perkara pidana, akan tetapi bagi Pengadilan tentunya bahwa dengan pengertian dalam batasbatas dan kebebasan seorang Hakim yang dijamin oleh Undang-Undang, yang artinya Hakim sekali-kali tidak diwajibkan untuk menuruti pendapat orang ahli yang diberikan itu manakala pendapat tersebut bertentangan dengan keyakinannya. Keberadaan Visum Et Repertum mengikat sebagai salah satu alat bukti, akan tetapi tidak memaksa bagi hakim. Pengikatan hakim terhadap Visum Et Repertum dapat saja dikesampingkan apabila kemungkinan untuk membuat visum kecil kemungkinannya.
This research aims (1) to gain knowledge about the importance of Visum et Repertum in the proof of the act Abortion Provocatus Criminalis and (2) to gain knowledge about the views of judges on Visum Et Repertum well as the impact of the Visum Et Repertum to prove the act of Abortion Provocatus Ciminalis in court. This type of research is empirical juridical, which is a method of approach that emphasizes the legal theories and rules of law relating to the problems in accurately by examining secondary data prior to then proceed to conduct a study of primary data in the field, then data were analyzed, so that the results of the discussion and conclusions reached are rational and objective. The results showed that attached the Visum Et Repertum in an abortion case file on the dosser examination by the investigators or the stage of examination of the claim by the General prosecutor, then brought to trial, the evidence Visum Et Repertum be included as valid evidence as stated in article 184 paragraph (1) sub.b and sub.3 Criminal Code, which if set forth in the form of letters, then it will go in the third evidence is the letter. Presence of Visum Et Repertum Visum useful to law enforcement officials, in particular for making light of a judge in a criminal case, but the Court of course that by understanding the limits and freedoms guaranteed by a Judge of the Act, which means that once Judge times are not required to comply with the expert opinion when the opinion is given it is contrary to his beliefs. The presence of Visum Et Repertum binding as a means of evidence, but does not force the judge. Binding of a judge of Visum Et Repertum can be ruled out if possible to make the visum little possibility.
Kata Kunci : Abortus Provocatus Criminalis, Visum Et Repertum, alat bukti.