Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PEMBENTUKAN KANTOR BERSAMA NOTARIS

Ika Santy Yurista, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.,

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Notaris dapat menjalankan Jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata atau Maatschap dengan tetap memperhatikan kemandirian akta dan ketidakberpihakan dalam menjalankan Jabatannya. Pasal 20 Undangundang Jabatan Notaris melahirkan suatu peraturan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH.01.AH.02.12.TH 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 20 memberikan pilihan kepada notaris dalam pembentukan kantor bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Notaris di kota Yogyakarta mengenai penerapan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan untuk mengetahui persyaratan yang harus disiapkan dalam membentuk kantor bersama (Perserikatan perdata) Notaris enelitian ini P merupakan Penelitian Hukum Normatif yaitu mempergunakan data sekunder dan mengaitkannya dengan data empiris. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh data yang akurat di lapangan yang mendukung teori yang didapat dari studi kepustakaan. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan deskriptif analisis. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Pembentukan kantor bersama dalam hal ini hanya sebatas kantor yang berbentuk perserikatan perdata, dengan memperhatikan kemandirian akta dan masing-masing notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya. Pembentukan kantor bersama notaris untuk masa sekarang belum menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh para notaris dalam membentuk kantor bersama adalah dalam bentuk perserikatan perdata, pembentukan perserikatan perdata berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH.01.AH.02.12.TH 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata tersebut dibuat dengan akta notaris, akan tetapi pendirian perserikatan perdata sebelum dikeluarkannya peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut pendiriannya dibuat secara di bawah tangan.

Article 20 of Law No. 30 of 2004 concerning Notary stating that the notary to execute His post in the form of civil unions or Maatschap deed while maintaining independence and impartiality in carrying out His post. Article 20 of Law Notary spawned a rule that the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia No.. M.HH.01.AH.02.12.TH 2010 on Running Terms Notary Forms In Civil Union. Notary Act Section 20 gives the option to the notary in the formation of a shared office. This study aims to determine the opinions of notary in the city of Yogyakarta on the application of Article 20 of Law No. 30 of 2004 concerning Notary and to determine the requirements that must be prepared to establish a joint office (Civil Union) Notary Research is the Normative Legal Research using secondary data and associate it with empirical data. Research was conducted using library research and field research to obtain accurate data in the field to support the theory derived from the study of literature. The data obtained were analyzed qualitatively to generate descriptive analysis. The conclusion from this study that Establishment of joint offices in this case was limited to the office in the form of Civil Pertnership, taking into account the independence of each deed and notary responsible for the Notarial deed. The establishment of the office with a notary to the present has not been a pressing need. Forms of cooperation that can be done by the notary public in shaping the joint office is in the form of Civil Pertnership, the establishment of a civil union under the Regulation of the Minister of Justice and Human Rights Republic of Indonesia. M.HH.01.AH.02.12.TH 2010 on Requirements Notary In Shape Implement Civil Pertnership is made by notarial deed, but the establishment of a Civil Pertnership prior to the issuance of regulations of the Minister of Justice and Human Rights of the establishment Privately Made Deed.

Kata Kunci : Kantor Bersama Notaris, Perserikatan Perdata,Maatschap


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.