Laporkan Masalah

PERJANJIAN PENGUASAAN TANAH HAK MILIK ANTARA WARGA NEGARA ASING DAN WARGA NEGARA INDONESIA SECARA NOTARIIL SEBAGAI SUATU BENTUK PENYELUNDUPAN HUKUM

Ida Ayu Putu Ratnayanti, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah : (1) Untuk mengetahui bagaimana suatu perjanjian dikatagorikan sebagai tindakan penyelundupan hukum, (2) untuk mengetahui mengenai akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari perjanjian penguasaan tanah yang dikategorikan sebagai suatu tindakan penyelundupan hukum serta (3) untuk mengetahui bentuk pengawasan terhadap pembuatan perjanjian yang dibuat secara notariil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris karena obyek penelitian berfokus pada perilaku masyarakat hukum (law in action) dan penelitian ini memerlukan data primer sebagai data utama di samping data sekunder (bahan hukum). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh fakta hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Penguasaan tanah hak milik oleh warga negara asing dikatagorikan sebagai bentuk penyelundupan hukum karena tanah tersebut dalam kepemilikannya terdapat unsur asingnya, digunakan untuk kepentingan WNA dan WNA mempunyai wewenang untuk menguasai serta mengalihkan tanah hak milik serta sebagai ”kedok” untuk menyimpangi aturan mengenai larangan pengasingan tanah hak milik di Indonesia sehingga warga negara asing secara tidak langsung memiliki dan menguasai tanah hak milik di Indonesia.(2) Akibat hukum yang ditimbulkan dari penguasaan tanah hak milik oleh WNA: melalui perkawinan sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) UUPA yang berakibat tanah tersebut harus dialihkan, dilepaskan atau diturunkan menjadi hak pakai, melalui perjanjian memberikan kewenangan kepada WNA secara tidak langsung untuk menguasai secara fisik, mengalihkan seperti layaknya subyek hak milik, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) UUPA dan perjanjian tersebut batal demi hukum karena causa (sebab) yang tidak halal. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait adalah pemeriksaan rutin tersebut hanya terbatas pada tata cara pembuatan akta, kelengkapan protokol notaris serta tidak berhak mengomentari isi akta karena hal tersebut menjadi tanggung jawab notaris yang membuat akta.

-

Kata Kunci : Perjanjian, Hak Milik , Warga Negara Asing, Penyelundupan Hukum.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.