Evaluasi Proses Pembukaan Kantor Cabang Mandiri Mitra Usaha (Cabang MMU) Studi Kasus di Bank Mandiri
Aditya Sidi Pramono, Dr. Ike Janita Dewi, MBA.
2013 | Tesis | S2 Magister ManajemenMelalui Tesis ini akan diterangkan proses dan panduan dasar yang harus diperhatikan dalam pembukaan Kantor Cabang Mandiri Mitra Usaha (Cabang MMU). Sehingga kejadian Relokasi maupun Penutupan Kantor Cabang dapat dihindari karena menyangkut reputasi Bank. Selain itu akan dijabarkan juga contoh Kantor Cabang yang dianggap berhasil dan Kantor Cabang yang dianggap salah dalam pemilihan lokasi sehingga harus direlokasi. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/1/DPNP/2009 yang diperbaharui dengan PBI nomor 13/27/PBI/2011 mengenai Bank Umum, seluruh Bank yang akan melaksanakan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan jaringan kantor Bank yang meliputi Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Fungsional, Kantor Kas dan/atau Kegiatan Pelayanan Kas wajib mencantumkan rencana dimaksud dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) pada bagian Rencana Perubahan Jaringan Kantor. Lokasi yang berada di dalam Pasar Tradisional tidak selamanya baik, dalam pencarian lokasi kita juga harus memperhatikan jumlah Bank pesaing. Apabila suatu wilayah terdapat Bank Pesaing, kita harus memperhatikan 2 (dua) hal, yang pertama bisa saja suatu wilayah memiliki potensi yang besar sehingga banyak Bank Pesaing yang berkumpul, kemungkinan kedua adalah bisa saja wilayah tersebut potensi pasarnya sudah kecil karena cukup banyak Bank Pesaing yang sudah ada. Melihat hal tersebut, penentuan lokasi harus benar-benar akurat dan melalui analisa yang cukup tidak bersifat spekulasi, karena dapat menyebabkan suatu Kantor cabang di anggap gagal dan harus di relokasi. Pengawasan terhadap nasabah pinjaman harus di perketat, baik melalui penagihan harian maupun bulanan. dengan bantuan alat handheld, sehingga jumlah pinjaman tertagih dan pengawasan secara system dapat lebih baik.
Through this Thesis, the process and basic guidance of opening Mandiri Mitra Usaha Branch (MMU Branch) are explained. This is to avoid incidences of relocating or closing Branch offices since they are related to the Bank reputation. In addition, the example of successful Branch Offices as well as the less successful Branch Offices is also explained. In accordance with Bank Indonesia Regulation (PBI) number 11/1/DPNP/2009 on Public Bank, all banks which are going to perform opening, status changes, address relocation, and/or network closing of the Bank office including Regional Office, Branch Office, Sub-Branch Office, Functional Office, Cash Office, an/or Cash Service activities are obliged to list such plans in the Bank Business Plan (RBB) in the Office Network Change Plan section. A location within a traditional market is not always good. In determining the location, we also have to consider the number of the competing Banks. Location determination should be accurate and through an adequate analysis since it should not be speculated. Such speculation may cause a Branch Office to be considered failed and relocated. Supervision to the loan customers should be more strict both from daily or monthly collection using handheld is done to maintain the credit collectibility and improve the return rate and supervisory system.
Kata Kunci : Bisnis mikro, Rencana Bisnis Bank (RBB), Proses Pembukaan Kantor Cabang, Mandiri Mitra Usaha