PENARIKAN KEMBALI HIBAH YANG TELAH DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS OLEH PEMBERI HIBAH
MUKHLIS IRFANY, Bapak Dr. Ari Hernawan , S.H., M.Hum
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dapat tidaknya hibah yang telah dituangkan dalam akta notaris ditarik/dicabut kembali oleh pemberi hibah; dan upaya hukum yang dilakukan oleh pemberi hibah untuk menarik/mencabut kembali hibah yang telah dituangkan dalam akta notaris. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif dan hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta hibah yang dituangkan dalam akta notaris dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1688 KUHPerdata. Dalam Kompilasi Hukum Islam, pada prinsipnya akta hibah tidak bisa ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Ini artinya ketidakbisaan akta hibah dibatalkan tidak bersifat mutlak.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemberi hibah adalah : Apabila kedua belah pihak (pemberi dan penerima hibah) sepakat dan akta hibah tersebut belum didaftarkan (belum balik nama sertipikat), maka penarikan kembali akta hibah tersebut cukup dengan akta notariel berupa Akta Pembatalan Hibah yang dibuat oleh notaris setempat. Apabila kedua belah pihak (pemberi dan penerima hibah) sepakat dan akta hibah tersebut sudah didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat (sudah balik nama sertipikat), maka penarikan kembali akta hibah tersebut harus dengan meminta Penetapan Pembatalan Akta Hibah dari Pengadilan Negeri setempat (bagi yang tunduk dengan Hukum Perdata) atau Pengadilan Agama setempat (bagi yang tunduk dengan Hukum Islam), sebagi dasar peralihan hak kembali sertipikat tersebut. Apabila Penarikan kembali akta hibah tersebut tidak dipenuhi secara sukarela, maka penuntutan pembatalan hibah tersebut harus dengan gugatan yang diajukan oleh si pemberi hibah ke Pengadilan Negeri setempat atau Pengadilan Agama setempat sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga dapat menjadi dasar pembatalan akta hibah yang sudah dibuat terlebih dahulu.
This research aims to find out whether a grant can have poured in the notary deed drawn/revoked by the giver of the grant; and the efforts undertaken by the law giver of the grants to attract/revoke back grants that have been poured in the notary deed. This research is conducted through the juridical normative research librarianship. Data obtained from the study were analyzed qualitatively and presented in a descriptive analysis. The results showed that the Act grants that poured in notary deed may be revoked by the grant givers along meet the requirements as listed in article 1688 KUHPerdata. In the compilation of Islamic law, in principle a grant deed cannot be withdrawn unless parents grant to his son. This means that grants cancelled certificate ketidakbisaan is not an absolute. The recall of the grants by grant givers do with expressing his will to grant recipients accompanied prosecution returned goods that have been donated. In case of not met voluntarily, then the prosecution resumed the stuff through a lawsuit was filed to the Court. If penghibah has not been handed over the goods, the goods are given fixed her and grant recipients will no longer be able to demand the surrender of the item.
Kata Kunci : Penarikan kembali, hibah, akta notaris