Laporkan Masalah

EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA SEMARANG TAHUN 2011

MUHAMAD BISRI SYAMSURI, Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes

2012 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat

Latar Belakang: Otonomi daerah telah memberi kesempatan pada daerah untuk mengembangkan sistem jaminan kesehatan di daerahnya termasuk di Kota Semarang. Sistem jaminan kesehatan di Kota Semarang dikenal dengan nama Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Semarang (Jamkesmaskot) dengan kepesertaan berjumlah 91.309 jiwa. Pemerintah Kota Semarang juga memberlakukan kebijakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat miskin yang belum menjadi peserta Jamkesmaskot. Pemanfaatan SKTM ini mempunyai kecenderungan meningkatkan utilisasi layanan dan mendorong terjadinya moral hazzard. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian yang lebih mendalam tentang evaluasi pelaksanaan kebijakan SKTM Program Jamkesmaskot Semarang yang diimplementasikan tahun 2011. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah Studi Kasus dengan Desain Kasus Tunggal Terjalin, yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan Surat Keterangan Tidak Mampu Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Semarang Tahun 2011. Hasil: Pelaksanaan kebijakan SKTM Program Jamkesmaskot Semarang Tahun 2011 dilandasi oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2009. Menurut DPRD Kota Semarang, pemanfaatan SKTM disebabkan karena validasi database masyarakat miskin belum valid. DPRD Kota berkomitmen untuk membiayai anggaran peserta SKTM Program Jamkesmaskot Semarang. Motivasi masyarakat miskin dalam memanfaatkan SKTM adalah biaya pengobatan digratiskan, penyakit yang diderita berat, pelayanan kesehatan yang diperoleh sama dengan peserta lainnya, dan obat-obatan ditanggung. Prosedur mendapatkan SKTM dimulai dari rekomendasi dari ketua RT dan RW kemudian ke kelurahan dan camat. Berdasarkan indikator kemiskinan dari BPS, peserta SKTM sebanyak 65% tidak memenuhi kriteria miskin dan 33% yang memenuhi kriteria miskin. Kesimpulan: Aspek legal pelaksanaan kebijakan SKTM belum cukup mengatur tata laksana kebijakan terhadap penggunaan SKTM, persepsi DPRD masih mendukung pelaksanaan kebijakan SKTM selama pendataan masyarakat miskin belum valid, persepsi masyarakat miskin bahwa kebijakan SKTM masih dibutuhkan terutama pada masyarakat yang menderita penyakit dengan biaya besar, prosedur untuk mendapatkan SKTM dari aspek teknis sudah sesuai prosedur, namun dari aspek substansinya belum optimal, ketepatan sasaran peserta yang memanfaatkan SKTM berdasarkan indikator kemiskinan dari BPS adalah sebesar 33% yang memenuhi kriteria miskin.

Background: The Health Insurance System in Semarang Municipality was founded by the issuing of Semarang Mayor Regulation No. 28 in 2009 that was known as Public Health Insurance of Semarang Municipality (Jamkesmaskot) with the participation achieved 91,309 people. Jamkesmaskot program in Semarang Municipality also provide an opportunity for poor vulnerable citizens of non Jamkesmaskot quota to be a participant through Disadvantage Explanation Letter (Surat Keterangan Tidak Mampu) that issued by village office. This policy was considered important to be implemented because the government of Semarang Municipality realized that the process of poor citizens logging was not optimal yet, so many population of Semarang Municipality was not covered by Jamkesmaskot. Utilization of this SKTM arranges a tendency in the increasing of health service utilization and encourages a moral hazard. Methods: This study used case study method by Correlated Single Case Design. Results: The implementation of SKTM policy of Public Health Insurance Program of Semarang Municipality in 2011 was based on Regional Regulation (Perda) No. 4 in 2008 and Semarang Major Regulation (Perwal) No. 28 in 2009. According to Regional Public Representative Board (DPRD) of Semarang Municipality, SKTM utilization was caused by database validation of the poor was not valid yet. The motivation of the poor to utilize SKTM was because the cost for health treatment was freed, the illness was severe, the health service they receive was same as other patients, and the drug was also freed. The procedure to get SKTM was started from a recommendation from the neighborhood head, quarter head and then to village office and subdistrict head. Based on poverty indicators issued by BPS (Statistic Center Bureau), about 65% of the SKTM member was not meet a poverty criterion and only 33% of them meet a poverty criterian. Conclusion: Implementation of SKTM policy was not sufficiently regulate the policy management in SKTM utilization, perception of DPRD member stated that they still supported the implementation of SKTM policy, the poor population still needed SKTM especially for illness with huge cost, procedure to get SKTM viewed from technical aspect was already appropriate to the procedure but, the target appropriateness of the SKTM was not appropriates yet.

Kata Kunci : Evaluasi, Kebijakan, Surat Keterangan Tidak Mampu, SKTM, dan Jamkesmaskot Semarang.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.