URGENSI AKTA NOTARIIL DALAM PENGALIHAN HAK DENGAN PERJANJIAN TERTULIS ATAS HAK CIPTA KARYA MUSIK ATAU LAGU
Malahayati, Dr. Sulistiowati., S.H., M.Hum.
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini menyangkut tentang arti penting akta notariil dalam pengalihan hak dengan perjanjian tertulis atas hak cipta karya musik atau lagu, dan apa saja kendala yang menghambat tidak digunakannya akta notariil dalam pengalihan hak dengan perjanjian tertulis atas hak cipta kaya musik atau lagu dan bagaimana solusinya. Dalam melaksanakan penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu dimana dalam melaksanakan penelitian tersebut menitikberatkan kepada penelitian lapangan guna memperoleh data yang bersifat primer, kemudian dari hasil data yang diperoleh dilapangan diolah dengan menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang bersifat primer diperoleh dari responden dan nara sumber dengan wawancara serta menjawab pertanyaan dalam bentuk pedoman wawancara, sedangkan data yang bersifat sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengalihan hak cipta karya musik/lagu merupakan hal yang umum dilakukan dalam industri musik. Peralihan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 3 ayat 2 UUHC No. 19 Tahun 2002 menyebutkan bahwa beralih atau dialihkannya hak cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil. Artinya Undang-Undang tidak mengharuskan setiap perjanjian yang berkenaan dengan pengalihan hak cipta dilakukan secara notariil. Namun jika dilihat dari kepastian hukum maka sebuah akta notariil dalam pegalihan hak cipta akan lebih menjamin kepastian hukumnya apabila terjadi sengketa atau masalah dikemudian hari.
The research deals with the significance of a notarial deed in transfer of rights through written agreement on copyright of musical work or songs, the obstacles that hinder the use of notarial deed in transfer of rights through written agreement on copyright of musical work or songs, and the solutions for these obstacles. The research adopts empirical juridical method which emphasizes on field study to obtain primary data. Then, the data obtained were analyzed by adjusting with prevailing stipulations of legislation. The data employed in the research are primary data and secondary data. Primary data were obtained from respondents and informants through interview and answers to the questions given in guided interview, whereas secondary data were obtained from library study, which consist of primary legal materials and secondary legal materials. Transfer of rights on musical works/ songs is a common thing to do in music industry. This transfer can be done in several ways, such as through inheritance, gift, will, written agreement and others that are justified by the laws and regulations. The Elucidation of Article 3, Paragraph 2 of Copyright Law No. 19 Year 2002 states that the switch or transfer of copyright can not be done orally, but must be carried out in written agreement either with or without a notarial deed. This means that the Law does not require that any agreement regarding the transfer of copyright to be done notarially. However, if viewed from the legal certainty, a notarial deed in transfer of copyright will better ensure legal certainty in case of dispute or problem in the future.
Kata Kunci : Akta Notariil, Pengalihan Hak, Hak Cipta