PERENCANAAN PARTISIPATIF MUSRENBANG DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) (Studi Kasus Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Desa Bojongnangka, Desa Wanamulya, dan Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang pasca Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan)
SITI NURCHOTIMAH, Dr. Agus Pramusinto, MDA,
2012 | Tesis | S2 Magister Adm. PublikPenelitian ini menganalisis praktek perencanaan partisipatif musrenbang dalam penyusunan RKPD Kabupaten Pemalang pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hasil integrasi perencanaan partisipatif PNPM Mandiri ke dalam Musrenbang RKPD di Kabupaten Pemalang dituangkan dalam bentuk kerangka legal dan bagaimana praktek Musrenbang RKPD di Kabupaten Pemalang berdasarkan kerangka legal hasil integrasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan berusaha mengungkap, memahami serta mendapatkan wawasan yang belum diketahui atau baru sedikit diketahui terkait praktek perencanaan partisipatif musrenbang hasil integrasi progam. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan cara mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan. Kerangka pikir dalam penelitian ini didasarkan konsep good governance, partisipasi dan perencanaan partisipatif yang dikaitkan dengan kerangka legal pelaksanaan musrenbang RKPD. Rangkaian konsep – konsep tersebut diturunkan dua dimensi perencanaan partisipatif yaitu partisipasi dan legal formal. Dari dua dimensi ini diturunkan menjadi aspek stakeholder, input dan proses, dan output yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam pengumpulan data dan analisis temuan tentang pelaksanaan musrenbang RKPD di Kabupaten Pemalang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek musrenbang RKPD di Kabupaten Pemalang telah melibatkan masyarakat dalam bidang perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaan kegiatan di tingkat lokal. Praktek musrenbang RKPD di Kabupaten Pemalang telah mengarah pada tangga Partnership – Konsultatif dimana Pemerintah Kabupaten Pemalang sepakat untuk berbagi tanggung jawab dalam perencanaan, pengendalian keputusan, dan penyusunan kebijakan. Suara masyarakat (keluaran dari setiap tahapan musrenbang RKPD) dijadikan sebagai masukan pada tahapan musrenbang selanjutnya. Namun demikian kontrol dalam pemberian informasi dan pengambilan keputusan masih berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dengan semangat “satu perencanaan untuk semuaâ€, pengenalan beberapa praktek baik, dan komitmen pendanaan, praktek musrenbang RKPD yang dijalankan telah meningkatkan kepercayaan masyarakat pada manfaat Musrenbang dan mulai siap untuk melepaskan diri dari mindset bahwa program-program adhoc menjanjikan segalanya. Beberapa hal yang masih perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan musrenbang antara lain kapasitas tim penyelenggara di tingkat desa dalam menerjemahkan pedoman musrenbang, ketidakrapihan dalam pendokumentasian materi dan proses musrenbang, dan komitmen pendanaan hasil musrenbang dari Pemerintah Daerah yang belum belum ditetapkan dalam sebuah keputusan yang bersifat mengikat. Pemerintah Kabupaten Pemalang disarankan untuk melakukan review dan peningkatan status kerangka legal perencanaan partisipatif dari Peraturan Bupati menjadi Peraturan Daerah, mempertegas keberpihakan visi misi dan strategi Bupati dalam pengembangan perencanaan partisipatif, memastikan keselarasan antara dokumen perencanaan partisipatif dengan dokumen perencanaan daerah, dan meningkatkan kualitas SDM perencana. LSM dan masyarakat disarankan untuk tetap proaktif membangun kerjasama dan jaringan dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta lembaga-lembaga yang bersedia memberikan bantuan teknis dalam rangka mengefektifkan proses perencanaan partisipatif yang dijalankan.
This research analyzed practice of Musrenbang in arranging RKPD (Local Development Work Plan) after the Presidential Instruction No. 3 of 2010 on Equitable Development Program has issued. The purpose of this study was to know how the results of integration of PNPM Mandiri participatory planning and Musrenbang RKPD mechanisms are set forth in a legal framework, and how the practice of Musrenbang RKPD in Pemalang District based on the legal framework. This study used qualitative methods by trying to uncover, understand and gain hidden insight and slightly known insight on practice of Musrenbang that resulted from integration programs. Data was collected through observation, interviews, and documentary study. The collected data was then analyzed by reducing the data, presenting the data, and drawing conclusions and recommendations. Theoritical logic in this research was based on concepts of good governance, participation, and participatory planning, that were connected to the legal framework of Musrenbang RKPD implementation. Then, the concepts were derivated in two dimensions of participatory planning, namely participation and legal. The two dimensions then derivated into stakeholder, input, process, and output which are used as indicator to collect data and analyze finding on implementation of Musrenbang RKPD in Pemalang District. The results of this research showed that the practice of musrenbang RKPD in Pemalang District has involved the community in the areas of planning, financing, and implementation activities at local level. Practice of musrenbang RKPD in Pemalang District has led to the stairs Partnership – Consultative which the Local Government of Pemalang District agreed to share responsibility in the planning, control decisions, and policymaking. Community aspirations (the output of each stage of musrenbang RKPD) were used as input for the next stage of musrenbang RKPD. However, the controls in the provision of information and decision-making remained in the hands of the Local Government of Pemalang District. With the spirit of \"one plan for all\", the introduction of some good practices, and funding commitments, practice of musrenbang RKPD has increased public trust/expectation on the benefits of musrenbang RKPD and the community has already prepared to leave their mindset that adhoc programs promising everything. Some things still need attention in the implementation of musrenbang RKPD are the lack of organizing team capacity at village level in translating guidelines on musrenbang, bad documentation of materials and processes on musrenbang, and the Local Government commitments for funding musrenbang result has not yet set in a binding legal framework. The Local Government of Pemalang District is advised to do the review and improvement on status of the legal framework for participatory planning from the Decree of Pemalang Regent into Local Regulation, reinforce vision, mission and strategy of the Regent in developing participatory planning, ensuring synergy between participatory plans and local planning documents, and improving the quality of planners. NGOs and the public are advised to remain proactive in building cooperation and networking with local governments and legislators, as well as institutions those are willing to provide technical assistance in order to make the process of participatory planning runs effectively.
Kata Kunci : perencanaan partisipatif, musrenbang.