EVALUASI PENGADAAN TANAH UNTUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DI KAWASAN GLAGAH KABUPATEN KULON PROGO
Kusno, SH, Dra. Hery Listyawati, SH, LLM
2012 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengadaan tanah pertanian milik PAG di Glagah Kabupaten Kulon Progo dengan melihat ketentuan Undang-undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta mengetahui hambatan dan upaya dalam pelaksanaan pengadaan tanah pertanian untuk pengembangan sektor wisata di pesisir pantai Glagah Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris, artinya dilakukan melalui studi lapangan untuk mencari dan menentukan sumber hukum dalam arti sosiologis sebagai keinginan dan kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Data dari lapangan ini dikumpulkan dan dengan cara mengajukan beberapa pertanyaan yang dijawab secara tertulis maupun secara lisan sehingga diperoleh data yang konkrit dan akurat. Sedangkan untuk penentuan sample digunakan teknik non probability sampling yaitu pengambilan sampel yang tidak memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu di dalam populasi untuk menjadi anggota. Sample diambil dari masyarakat yang memakai tanah PAG di Glagah Kabupaten Kulon Progo. Populasi dari penelitian ini adalah pemerintah daerah dan investor yang yang berhubungan dengan pengembangan pariwisata di Glagah Kabupaten Kulon Progo. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa pengadaan tanah di Glagah Kabupaten Kulon Progo merupakan proyek pemerintah dan investor melalui kemitraan. Pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh pamong desa yang membentuk kepanitiaan yang selanjutnya melakukan konfirmasi dengan mengundang masyarakat di Balai Desa untuk diberikan penjelasan mengenai lahan pertanian yang akan difungsikan untuk pembangunan sektor wisata. Dalam prosesnya pihak pemerintah daerah melalui pamong desa sebelum melakukan pelepasan hak pakai atas lahan pertanian, pihak pemerintah menjelaskan bahwa tanah yang tidak memiliki sertipikat Hak Milik tidak akan mendapat ganti kerugian dalam bentuk apapun kecuali sarana pertanian yang telah dibuat oleh petani.
The aim of this research are to know whether in the process of the acquisition of farm land belonging to PAG in Glagah, Kulon Progo ragency has been in accordance with the provisions of regulation number 2, 2012 conserning land acquisition for the development of the public interests, to know efforts and the implementation of object sector land acquisition during the development of tourism in the Galagah coast, Kulon Progo regency. This research used empirical legal approach meaning this research was carried out trouhg the study of the field, research to look for and determine the sociological of legal to meet the community. Interest taken by means of setting up questions were answered in writing and orally. Sample was choised by using non probability sampling technique, the sample did not have teh same to become the member. Responden was taken from the community that used the PAG land in Glagah, Kulon Progo Ragency. The informen are the regional giverment and the investor as the parties who acquisition the land for the depelovment of tourism sector in Glagah the Kulon Progo regency. The results showed that in the implementation of the development of the tourism sector that used farm land belonging to PAG in Glagah the Kulon Progo regency has been in accordance with the article 7 of regulations number 2, 2012 that in the interest of the bublic interest, acquisition the natonal development plan/the area, the strategic plan, and the work program of each agency. The acquisition of PAG land process has come to the realisation stage of the development. People who are not have the land rights certificate are not get compensation. The only get compensation related to agricultural infra structures which have been develoved by the community.
Kata Kunci : Pengadaan tanah, Pembangunan wisata, Perlindungan lahan.