PENGURUSAN DAN ATAU PEMBERESAN HARTA PAILIT OLEH KURATOR TIDAK MELALUI MEKANISME PELELANGAN UMUM SEBAGAIMANA KETENTUAN UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DI PT. SARWO INDAH
diaz nurima sawitri, H Mustafa, SH, MS.,
2012 | Tesis | S2 Magister HukumKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Kurator memiliki tugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit milik debitur melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undangundang kepailitan No. 37 tahun 2004.Akan tetapi dalam kasus kepailitan PT. Sarwo Indah, tim kurator tidak melakukan mekanisme lelang dalam proses pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. Tujuan penelitian ini antara lain untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan tim kurator PT. Sarwo Indah merupakan perbuatan melawan hukum serta untuk mengetahui peran hakim pengawas yang memiliki tugas utama untuk mengawasi segala tindakan kurator dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit di PT. Sarwo Indah. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan.Hasil dari penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dan dituangkan dalam bentuk laporan yang bersifat Deskriptif Kualitatif Analitis, dimana hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan gambaran yang jelas, menyeluruh dan sistematis mengenai obyek penelitian. Dari hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim kurator dalam melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit di PT. Sarwo Indah bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran terhadap kode etik profesinya sebagai kurator meskipun tidak melalui mekanisme pelelangan umum sebagaimana yang diatur dan diwajibkan dalam Pasal 185 Undang-undang Kepailitan No. 37 tahun 2004. Selain itu hakim pengawas PT. Sarwo Indah juga memiliki peranan penting yaitu memberikan izin atau persetujuan terhadap segala tindakan yang dilakukan tim kurator dalam melakukan tindakan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit PT. Sarwo Indah tanpa melalui mekanisme lelang.
MANAGEMENT AND OR SETTLEMENTTHE PROPERTYOF BANKRUPTCYBYCURATOR NOT BY PUBLICAUCTION MECHANISMAS CONDITION ActNUMBER37OF 2004ABOUTBANKRUPTCYANDSUSPENSION OF PAYMENT IN PT. SARWO INDAH Diaz Nurima Sawitri1 Bankruptcyis ageneralconfiscationof allwealthbankrupt debtor that themanagement andthe settlementdone bycuratorsunder the supervision ofsupervisory judgeas regulated inAct Number 37of 2004 AboutBankruptcyandSuspension of Payment.However,in case of bankruptcyPT. SarwoIndah,curatorteamdid not doan auction mechanismin processand orsettlementof the bankruptcy estate.The purpose of this study among others, to determine whether the actions of the curator team PT. Sarwo Indah is against the law and to investigate the role of supervisory judge who has the primary duty to supervise any receivership action in carrying out their duties and conduct administration or settlement of the bankruptcy estate in the PT. Sarwo Indah. To answer the problem in this study, the authors conducted a literature research and field. The results of the study were then analyzed using qualitative analysis and set forth in a report that is descriptive qualitative analytical, where the research is expected to provide a clear, thorough and systematic research object. From theresults obtainedthe conclusionthat theactions takenby theteam of curatorsin makingthe management andsettlementof the bankruptcy estateorPT. SarwoBeautifulis not anunlawful actand aviolation of thecode ofprofessionalethicsascuratorthough notthrough the mechanism ofpublic auctionas providedandrequired by Article185of LawNo.Bankruptcy.37in 2004.Additionallysupervisory judgePT. SarwoBeautifulalsohas an important roleis to givepermissionor consent toany actionby a team ofcuratorsin doingthe managementandsettlementof the bankruptcy estateorPT. SarwoBeautifulwithout going throughan auction mechanism.
Kata Kunci : Kepailitan, Tugas dan Wewenang Kurator, Peran Hakim Pengawas