Laporkan Masalah

PERJANJIAN LEASING DENGAN HAK OPSI (FINANCE LEASE) DENGAN METODE PEMBIAYAAN BERSAMA (JOINT FINANCING)

Michael Stephanus Sumual, Bapak Sularto S.H.,M.Hum.,C.N

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Perusahaan pembiayaan sangat berperan dalam pengembangan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Salah satu cara dalam mengatasi keterbatasan sumber dana perusahaan pembiayaan adalah joint financing on credit facility (pembiayaan bersama atas fasilitas kredit). Perjanjian joint financing pada saat ini aturan yang mengaturnya masih sangat terbatas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana para pihak mengatur status benda dan angsuran manakala terjadi wanprestasi oleh lessee, bagaimana para pihak mengatur santunan asuransi bila barang modal musnah dan overmacht pada perjanjian leasing dengan hak opsi dengan pembiayaan bersama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data dari penelitian ini menggunakan sumber data dengan penelitian kepustakaan pada kontrak perjanjian Joint Financing (Pembiayaan Bersama), perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi dengan metode pembiayaan bersama, dan Polis Asuransi barang modal di PT.SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE. Berdasarkan penelitian penulis berkesimpulan bahwa hak milik barang berada pada pihak lessor (pihak-pihak dalam pembiayaan bersama) sepanjang lessee belum menggunakan hak opsi baik sebelum wanprestasi ataupun sesudah wanprestasi. Dan apabila barang modal tersebut musnah dan tidak mendapatkan penggantian dari asuransi maka akan menjadi tanggung jawab dari pihak lessee berdasarkan Nilai Kehilangan yang Telah Ditentukan (Stipulated Loss Value) atas Barang Modal. Seluruh keuntungan ataupun kerugian pihak lessor yang timbul akan dibagi berdasarkan Porsi Masing-Masing Pihak.

Finance services are rolling the development of the companies in Indonesia. One solution how the finance services contend their liability is joint financing on credit facility. There are very limited rules about joint financing agreement in this time. That’s why the objective of the research are to understand how the parties regulate their article and instalment when lessee is default, and how the parties regulate when the article is vanish in the financial lease agreement with joint financing. This research is a law research that used juridical normative method. The research data is using library research to joint financing agreement, financial lease agreement with joint financing, and insurance policy at PT.SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE. Based on the research, researcher conclude that ownership of the objective are still in lessors (parties which joint financing agreement) before lessee didn’t us their option right, right before their default and after their default. And when the article is vanishing and the insurance waiver could not afford it so it will be lessee responsible based on stipulated loss value from the article. All the net or loss to lessors will be divided between as much as their portion.

Kata Kunci : Pembiayaan Bersama, Sewa Guna Usaha, Leasing


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.