JATIDIRI MANUSIA DALAM FILSAFAT TINDAKAN HANNAH ARENDT PERSPEKTIF FILSAFAT MANUSIA: RELEVANSI DENGAN PELANGGARAN HAM TAHUN 1965-1966 DI INDONESIA
ASTRID VERANITA INDAH, Dr. P Hardono Hadi
2012 | Tesis | S2 Ilmu FilsafatPelanggaran HAM merupakan persoalan ensensial dalam kehidupan manusia. Persoalan tersebut menimbulkan berbagai persoalan baru, diantaranya adalah trauma yang diderita korban dan rasa bersalah pelaku pelanggaran. Beberapa kasus pelanggaran HAM dapat diselesaikan dengan peradilan konstitusi. Kasus yang lain tidak dapat diselesaikan dengan undang-undangan yang telah dibentuk. Kasus seperti itu, diperlukan penyelesaian dengan sudut pandang yang lain. Penyelesaian tersebut bisa dengan memahami struktur dasar jatidiri manusia, berdasarkan filsafat tindakan Hannah Arendt. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menekankan studi pustaka dalam memperoleh data. Metode yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: metode hermeneutika, dan metode heuristika. Objek formal penelitian ini adalah jatidiri manusia sebagai persoalan filsafat manusia. Jatidiri manusia memiliki unsur-unsur, yaitu: kepribadian manusia, identitas diri manusia, dan keunikan dalam sosialitas manusia. Hasil penelitian meliputi paparan tentang filsafat tindakan manusia, sebagai aktivitas ultim dalam kehidupan aktif manusia. Manusia sebagai pribadi, yang terdiri dari badan dan jiwa; jiwa dan pikiran. Identitas diri dipahami bukan hanya masa sekarang, namun juga masa lalu dan proyeksinya akan masa depan. Manusia berkembang tanpa henti dalam historisitas waktu, sehingga masingmasing pribadi memiliki keunikan dari yang lain. Keunikan tersebut mewarnaikeberbedaan dalam pluralitas kehidupan, yang diharapkan mampu menjaga terciptanya persahabatan dalam sebuah komunitas. Filsafat Arendt telah berhasil menjawab persoalan pelanggaran HAM pada masa di bawah kekuasaan Nazi. Analisis Arendt terhadap persoalan tersebut menekankan pada kepribadian manusia yang memiliki kesadaran berpikir dalam menghadapi situasi yang cenderung otoriter. Analisis lain adalah adanya kemampuan manusiamengampuni, berjanji serta membangun persahabatan. Hal tersebut menginspirasi untuk menjawab persoalan pelanggaran HAM tahun 1965-1966 di Indonesia. Pemahaman berdasarkan kesadaran berpikir, ampunan, janji dan persahabatan akan memutus siklus dendam, memulihkan ingatan sosial, dan menjamin terciptanya hak asasi setiap warga negara.
The essential problem of human rights violation is a matter of human life. The issue raises many new problems, including the trauma suffered by victims and guilty feelings experienced by perpetrators. Some cases of human rights violation, can often be resolved by the constitutional court. Other cases cannot be solved by laws and regulations that have been established. In such cases, it requires an accomplishment by using another point of view, for example, by understanding the basic structure of human person, based on Hannah Arendt’s philosophy of action. This research is a qualitative research with emphasises library research in obtaining datas. Methods used in this study are: hermeneutics, and heuristics. The formal object is human person that is part of philosophy of human. Theory of human person which is categorized into three parts, namely: the personality of human, self identity of human, and the uniqueness in the sociality of human. The result of this research is an exposure of the philosophy of human action, as an ultimate activity in the vita activa. Human beings as individuals, are body and soul; soul and mind. Self identity is understood not only as the present, but also the past and the projections of the future. Human beings develop continuously in the historicity of the time, so that each individual is unique from the others. This uniqueness colors the difference in plurality of life which is expected to keep the friendship in a community. Arendt’s philosophy has been successfully answered the problem for human rights violation during the under Nazi rule. Arendt's analysis of the problem for the emphasis on the human personality-conscious thinking in a situation that tends to be authoritarian. Another analysis is the human ability to forgive, promise and build friendship. It is inspire to answer the problem for human rights violation at Indonesia upon 1965-1966. Understanding based on consciousness thinking, forgiveness, promise and friendship will break the cycle of revenge, restore social memory, and ensure the creation of rights of every citizen.
Kata Kunci : pelanggaran HAM, Jatidiri manusia, filsafat tindakan Hannah Arendt