Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP CACAT BARANG DAN PENGATURAN GANTI RUGI DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BTN SYARIAH CABANG YOGYAKARTA

MARYSSA INDAH PERMATA, Yulkarnaen Harahab, S.H., M.Si.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab Bank terhadap cacat pada barang yang dibeli, serta untuk mengetahui pengaturan ganti rugi dalam pembiayaan murabahah di BTN Syariah Cabang Yogyakarta. Penelitian ini merupakan kombinasi penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan untuk menunjang penelitian ini dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa 1) Bank tidak bertanggung jawab atas segala cacat atau kerusakan rumah yang telah dipilih oleh musytari, karena Bank bukan sebagai penjual melainkan sebagai penyedia dana dalam pembiayaan murabahah. Pembeli dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak developer apabila rumah mengalami cacat atau kerusakan, dengan syarat jangka waktu klaim antara 60-100 hari setelah penandatanganan akad. 2) Dalam pembiayaan murabahah di BTN Syariah Yogyakarta, ganti rugi berlakukan dalam akad pembiayaan tidak secara rinci. Bank menerapkan kepada nasabah yang dengan sengaja melakukan kelalaiannya memberlakukan denda seperti wanprestasi. Uang muka yang diberikan nasabah dapat menjadi ganti rugi, apabila nasabah membatalkan akad secara sepihak. Pembatalan secara sepihak oleh nasabah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Bank.

The purpose of this research is to know responsibility of Bank for defects in the goods purchased, and also to know arrangement of compensation in murabahah financing on Bank Tabungan Negara Syariah branch of YOGYAKARTA. The research are combination of normative juridical and empirical juridical. The research is focused on the literature research in order to obtain secondary data and to support this research using field research was conducted to obtain primary data. Result of the research analyzed by using descriptive qualitative approach. Based on The research could be concluded that 1) The Bank is not responsible for any defects or damage of the house that had been chosen by musytari, cause the Bank is not as seller but as a provider of funds in murabahah financing. Customer could ask responsibility to the developer if the house have defect or damage, with condition claim period between 60-100 days after signing the contract. 2) In murabahah financing at Bank Tabungan Negara Syariah branch of YOGYAKARTA, compensation is not applied in the financing agreement in detail. The Bank applies to customers who deliberately impose negligence penalties as default. Advances given customer can be compensated, if the customer cancel the contract unilaterally. Unilateral cancellation by the customer resulting in losses suffered by the Bank.

Kata Kunci : Murabahah, Ganti Rugi, Bank, Nasabah, Developer.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.