KEDUDUKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL IMIGRASI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Yudhanto Haryono Dwiputro, Andi Omara, S.H., M.Pub. & Int.Law.
2012 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui perihal kedudukan PPNS Imigrasi dalam penyidikan tindak pidana keimigrasian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kedua, untuk mengetahui bentuk koordinasi antara PPNS Imigrasi dengan Penyidik POLRI dalam penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Proses penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumen dan wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan data sekunder. Kemudian data penelitian dianalisis secara kualitatif sesuai dengan permasalahan dan berdasarkan kerangka teori yang ada. Proses analisis dilakukan terlebih dahulu dengan mengklasifikasikan data melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan kedudukan PPNS Imigrasi setelah itu dilakukan wawancara dengan pihak terkait di lokasi penelitian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, kemudian dilakukan komparasi dengan teori-teori dan asas-asas yang relevan terhadap objek yang diteliti. Pada akhirnya, hasil klasifikasi data disistematisasikan untuk selanjutnya hasil analisisnya menjadi dasar dalam mengambil kesimpulan dan saran. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil, pertama, kedudukan PPNS Imigrasi yang dahulu berada di bawah pengawasan Penyidik POLRI tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kedudukan PPNS Imigrasi dapat dikatakan setara dengan Penyidik Polri dikarekan adanya tambahan kewenangan yang serupa dengan Penyidik POLRI. Hal ini dikarenakan PPNS Imigrasi lebih tahu persoalan-persoalan keimigrasian tahu jaringan-jaringan para pelanggar keimigrasian, tahu modus-modusnya guna lebih memudahkan terbongkarnya pelanggaran-pelanggaran itu. Kedua, bentuk koordinasi antara PPNS Imigrasi dengan Penyidik POLRI setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bersifat koordinatif. Hal ini tetap dilakukan agar menghindari tumpang tindih kewenangan antar kedua lembaga tersebut.
The objectives of this study were, first, to find out about the position of immigration investigators in the investigation of criminal offenses after the enactment of law number 6 of 2011 on immigration. Second, to determine the form of coordination between immigration investigators with the investigators of polices of Republic of Indonesia in the investigation of the immigration crime after the enactment of law number 6 of 2011 on immigration. The research was conducted through a library research or review of documents and interviews with relevant respondent to obtain the necessary data. The qualitative analysis was conducted in accordance with the issues and based on the existing theoretical framework. Analysis was firstly conducted by classifying the data according to the provisions of the enactment of law number 6 of 2011 on immigration and other regulations example the crime procedural law and the government regulation number 27 of 1983 on implementation of crime procedural law related to the position of the immigration investigators. The interviews then were conducted to stakeholder in General Directorate of Immigration Ministry of Law and Human Rights in Jakarta. A comparison was made with the theories and principles relevant to the research objects. Finally, the classified and compiled data was systematized and then the analysis was used as base in making conclusions and suggestions. The results obtained from this research were, first, before the enactment of law number 6 of 2011 on immigration, the position of immigration investigators was under the supervisions of the investigators of polices of Republic of Indonesia. But, after the enactment of the Act named above, the position of both of them was become on a level after the addition of the same authorities to the investigators of Polices of Republic of Indonesia. The authorities addition was made because the immigration investigators were more understand the immigration problems, including the immigration offenders networks, and the modus the offenders usually used. This skill or ability then can be used to facilitate the discovery of violations. Second, after the enactment of law number 6 of 2011 on immigration, the relationship between the immigration investigators and the investigators of polices of Republic of Indonesia is coordinative. It is still being done to avoid the overlapping of authorities between the two institutions.
Kata Kunci : Penyidik, Penyidikan, Tindak Pidana Keimigrasian