PERTENTANGAN ASAS LEGALITAS FORMIL DENGAN ASAS LEGALITAS MATERIEL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RUU KUHP)
RAMADAN TABIU, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum,
2012 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini didasarkan pada suatu latar belakang permasalahan yang kemudian dapat dirumuskan suatu permasalahan pokok, berdasarkan metode yang telah ditentukan sehingga dapat menjawab permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah “Bagaimana bentuk-bentuk pertentangan asas legalitas formil dengan asas legalitas materiel dalam RUU KUHPâ€. Penelitian ini merupakan penelitian normatif sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Analisis data yang digunakan adalah dilakukan secara deskriptif kualitatif yaitu mencari dan mengumpulkan data yang ada hubungannya dengan objek dan permasalahan yang akan diteliti yang kemudian diambil dan disusun secara sistematis untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan lengkap, sehingga dapat diperoleh jawaban dari kesimpulan tentang permasalahan pokok yang telah dirumuskan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa terdapat dua bentuk pertentangan asas legalitas formil dengan asas legalitas materiel dalam RUU KUHP. Pertama, pertentangan dasar menentukan perbuatan pidana dan pemidanaan terhadap hukum yang hidup atau hukum tidak tertulis dalam masyarakat. Secara teoritis, berdasarkan makna asas legalitas bahwa suatu perbuatan pidana harus diatur terlebih dahulu dalam perundang-undangan dan pemidanaan terhadap hukum yang tidak tertulis tidak dibolehkan. Dikaji secara Ius Constituendum, asas legalitas materiel sebagai penyimpangan dari asas legalitas formil. Namun pemidanaan terhadap hukum pidana adat menjadi wewenang mutlak dari negara, yang serba formal, kaku, dan bertentangan dengan penyelesaian adat. Kedua, pertentangan pengaturan analogi. Hal ini dikarenakan adanya pelarangan analogi Pasal 1 ayat (2), namun Pasal 2 ayat (1) dibolehkan adanya analogi. Padahal Pasal 2 ayat (1) merupakan rechts analogie, sama dengan Pasal 1 ayat (2) dan bukan gesetze analogie.
This research was based on certain background of problems which could be formulated into a main problem by following a certain method that has been determined in order to solve several problems proposed in this research. The main problem in this research is “How is the contradiction of principle of formal legality with principle of material legality in the draft of the legislation of penal codeâ€. This research is a kind of normative research which applied normative research method. The data was analyzed by applying descriptive qualitative method that is by searching and collecting several data which were related to the object and problems that were going to be observed and arranged systematically to get a complete and comprehensive description, in order to solve the formulated main problems. Based on the result of this research, the writer concludes that there are two forms of the contradiction principle of formal legality with principle of material legality in draft of the legislation of penal code. The first, basic contradiction determines criminal act and criminalization over living law or unwritten law in society. Theoretically, according to principle of legality that criminal act has to be regulated in regulation and criminalization of unwritten law is forbidden. According Ius Constituendum, the principle of material legality is a deviation of the principle of formal legality. However, criminalization of unwritten law belongs to the absolute authority of the state, which is formal and stiff and contradicts to traditional law. The second is the contradiction of analogical regulation. This is caused by the existence of the prohibition of analogy in article 1 Paragraph (2) which is allowed in article 2 Paragraph (1) where article 2 Paragraph (1) is rechts analogie which is same with article 1 Paragraph (2) and not gesetze analogie.
Kata Kunci : Pertentangan, Asas Legalitas Formil, Asas Legalitas Materiel, Dalam RUU KUHP.