Laporkan Masalah

PENGUATAN FUNGSI DAN KEWENANGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASIMANUSIA DALAM UPAYA REKONSILIASI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIAYANG BERAT DI MASA LALU

Putu Bravo Timothy, Andi Omara, S.H.,M.Pub&Intl.Law.,

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengingatkan kembali ingatan kolektif bangsa ini akan sebuah keadilan transisional. keadilan yang terlupakan sejalan dengan masa reformasi. Keadilan ini harus diwujudkan demi terciptanya rekonsiliasi yangs sejati di tengah bangsa ini. Penelitian ini berfokus untuk mencari jawaban atas permasalahan yang terkait erat dengan rekonsiliasi tersebut. Penelitian itu akan meliputimodel perlindungan dan penegakan hukum serta gagasan uapaya rekonsiliasi. Mencari bagaimana seharusnya negara bertanggung jawab dalam pemberian reparasi kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu. Pertanyaan terakhir adalah bagaimana gagasan terkait mekanisme pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu dalam kaitannya dengan upaya rekonsiliasi yang diwujudkan dalam bentuk kelembagaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat eksplanatoris. Penelitian ini menghasilkan beberapa gagasan terkait upaya rekonsiliasi serta lembaga yang bisa berpotensi untuk menghadirkan rekonsiliasi tersebut. lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Penelitian ini berkesimpulan bahwa metode perlindungan hukum serta penegakan hukum serta gagasan upaya rekonsiliasi yang sebaiknya dilakukan bagi korban dan keluarga korban adalah model komplementer yaitu penggabungan metode pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan. Tanggung jawab negara dalam pemberian reparasi bagi korban dan keluarga korban ditengah upaya rekonsiliasi dapat dilakukan bersamaan dengan pengungkapan kebenaran dan proses peradilan HAM. Hal ini dengan memperhatikan aspek-aspek lain seperti keuangan dan ekonomi negara; psikologis; sosial; budaya dan politik. Gagasan mekanisme pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu dalam kerangka rekonsiliasi adalah dengan memperkuat fungsi dan kewenangan KOMNAS HAM. Hal ini guna mengampu kerjakerja pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu yang meliputi pengungkapan kebenaran, proses peradilan, dan pemberian reparasi.

This study aims to remind the nation's collective memory will be a transitional justice. justice is overlooked in line with the reform period. This justice must be realized for the creation of a true reconciliation in the middle worked with this nation. This study focused on seeking answers to problems are closely associated with the reconciliation. That research will meliputimodel protection and enforcement as well as ideas undertakings of reconciliation. Looking for how the state should be responsible for the provision of reparations to victims and families of victims of past human rights violations. The last question is how the idea of disclosure mechanisms related to past human rights violations in connection with reconciliation efforts are embodied in institutional form. This research is a normative legal research that is explanatory. This study resulted in several ideas related to reconciliation efforts and institutions that could potentially bring reconciliation. The agency is the National Commission on Human Rights (Komnas HAM). This study concluded that the method of legal protection and law enforcement as well as the idea of reconciliation should be done for the victims and their families is a model of complementary namely the incorporation method of revealing the truth and the rule of law through judicial mechanisms. State responsibility in the provision of reparations for victims and their families amid the reconciliation can be done simultaneously with the disclosure of truth and justice process rights. It is by attention to other aspects such as finance and economy; psychological; social and political culture. The idea of the mechanism of disclosure of past human rights violations in the framework of reconciliation is to strengthen the functions and authority of the National Human Rights Commission. This is to mengampu work of the disclosure of past human rights violations that include disclosure of the truth, the judicial process, and the provision of reparations.

Kata Kunci : Rekonsiliasi, perdamaian, kebenaran dan reparasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.