PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BEKAS ISTERI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT PASAL 149 KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA
susilo budi santoso, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H.,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi bekas isteri dan anak pasca perceraian, bagaimana Pengadilan Agama menyikapi pengabaian atas pelaksanaan putusan pengadilan berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap bekas isteri dan anak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Bersifat normatif karena penelitian ini mengkaji dokumen hukum. Adapun aspek yuridis penelitian ini karena menelaah permasalahan yang dikaji berdasarkan peraturan hukum maupun doktrin selanjutnya hasil penelitiandisajikan dalam sebuah laporan yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu metode analisis data dengan cara mengelompokan dan menyeleksi data yang didapat dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan, sehingga diperoleh jawaban dari permasalahan yang diajukan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa : (1) Diberikannya nafkah mut’ah, iddah dan nafkah kepada bekas istri dan anak untuk dibayar oleh bekas suami adalah bentuk konkrit perlindungan hukum yang di berikan oleh pengadilan agama untuk kesejahteraan bekas isteri dan anak pasca peceraian (2) Sikap Pengadilan Agama terhadap bekas suami yang tidak menjalankan kewajibannya dapat mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap itu ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut. Kemudian Pengadilan Agama atas permohonan bekas istri/wali tersebut memberikan teguran-teguran sebanyak dua kali kepada bekas suami dan apabila bekas suami tersebut tetap tidak melaksanakan isi putusan tersebut dengan sukarela, maka Pengadilan Agama dapat memerintahkan panitera Pengadilan untuk mengadakan eksekusi atas harta yang dimiliki oleh bekas suami tersebut.
-
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perceraian, Kompilasi Hukum Islam