WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 338 K/AG/2009)
Fitri Susanti, Bapak Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 338 K/AG/2009), bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam Hukum Kewarisan Islam dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 338 K/AG/2009. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian maka diperoleh kesimpulan, bahwa kedudukan anak angkat dalam Hukum Kewarisan Islam adalah bahwa anak angkat tidak berhak memperoleh hak waris dari orang tua angkatnya, dikarenakan tidak mempunyai hubungan nasab, maka Hukum Islam memberikannya hak anak angkat untuk memperoleh wasiat wajibah dari orangtua angkatnya sebanyak-banyaknya 1/3 bagian dari harta peninggalan orangtua angkat, seperti yang tercantum dalam Pasal 209 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 338 K/AG/2009 yang memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat sebesar 1/8 adalah demi rasa keadilan dan kemaslahatan dikarenakan istri pewaris dalam Hukum Kewarisan Islam hanya mendapatkan bagian 1/8 dari harta peninggalan, sementara wasiat wajibah kepada anak angkat adalah sebanyak-banyaknya 1/3 bagian. Hal ini dirasa tidak adil oleh Mahkamah agung karena istri mempunyai ikatan pernikahan dengan pewaris, sedangkan anak angkat tidak mempunyai hubungan nasab dengan pewaris. Dikarenakan Mahkamah Agung memutuskan wasiat wajibah disamakan dengan bagian yang diterima oleh istri pewaris, sehingga terjadilah radd yang harus dibagikan kepada semua ahli waris. Setelah radd dibagikan hak waris istri menjadi 7 bagian sementara anak angkat menerima wasiat wajibah sebesar 6 bagian. Keputusan ini sudah adil karena hak waris istri lebih besar dari wasiat wajibah yang diterima oleh anak angkat, dan keputusan ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bahwa wasiat wajibah tidak boleh melebihi bagian yang diterima ahli waris.
-
Kata Kunci : Wasiat Wajibah