KAJIAN YURIDIS TERHADAP ASAS KEPATUTAN DALAM KLAUSUL PENYERAHAN SEMUA HAK PEMBERI GADAI KEPADA BANK SELAKU PEMEGANG GADAI SERTA PENGGUNAAN KUASA MUTLAK (IRREVOCABLE POWER OF ATTORNEY) PADA PERJANJIAN GADAI SAHAM
RATNA HARTANTO,S.H., Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2012 | Tesis | S2 Ilmu HukumPermasalahan utama yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah keberadaan klausul penyerahan semua hak pemberi gadai kepada bank selaku penerima gadai kaitannya dengan larangan tindakan kepemilikan yang diatur dalam Pasal 1154 KUHPerdata serta penggunaan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali (irrevocable power of attorney) pada perjanjian gadai saham sebagai pengikat perjanjian kredit bank. Klasula tersebut merupakan klausula yang biasa dicantumkan oleh bank pada perjanjian gadai saham yang bersifat kontrak baku sebagai upaya untuk melindungi kepentingan pihak bank. Meskipun demikian, penelitian ini juga berusaha untuk menemukan keberadaan asas kepatutan dalam penggunaan klausula penyerahan hak pemegang saham selaku pemberi gadai kepada bank selaku penerima gadai serta kepatutan pada penggunaan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali (irrevocable power of attorney) sebagai bagian dari perjanjian gadai saham. Metode penelitian yang dipergunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang merupakan data sekunder atau disebut dengan penelitian kepustakaan (librarian research). Hasil penelitian ini dituangkan dalam bentuk laporan diskriptif analitis dengan pengolahan data kepustakaan dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh, maka pada penelitian ini didapatkan bahwa klausula penyerahan hak pemegang saham untuk hadir dan bersuara dalam RUPS serta klausula penyerahan hak kepemilikan atas saham bilamana bank menganggap perlu dimana penyerahan dimaksud dilakukan dengan wadah pemberian kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali dari pemberi gadai kepada penerima gadai adalah klausula yang bertentangan dengan undangundang serta asas kepatutan. Meskipun demikian, para pihak dalam perjanjian gadai saham diperbolehkan untuk memperjanjikan bahwa hak menerima dividen dapat diserahkan kepada bank selaku penerima gadai.
The main issues which are discussed in this study are the existence of the clause of transfer of all the right of the pledgor to the bank as the pledgee related to the prohibition of acts of ownership under Article 1154 Civil Code and the use of irrevocable power of attorney on the share pledge agreement – an agreement which is dedicated to secure the credit agreement. Those clauses are common clauses which usually used by the bank on the share pledge agreements. Those clauses are used by the bank to protect the bank’s interest. Nonetheless, this study also sought to discover the existence of the propriety principle in the clause of transfer of the shareholder’s right as the pledgor to the bank as the pledgee and propriety principle in the use of irrevocable power of attorney as a part of the share pledge agreement. The research method used in this thesis is a normative jurisdictional research (library research), a research that is done by examining the legal material which is referred to secondary data. The results of this research are described as the descriptive analytical report with literature data processing using qualitative methods. Based on the research’s result conducted by the author, we conclude that the clause of transfer of the shareholders' rights (the pledgor) to the bank as the pledgee to attend and to vote on the shareholders general meeting and the clause of transfer of the ownership rights over the shares whenever the bank consider it necessary where the transfer is done with the authorization of irrevocable power of attorney, are contrary to the law and the principle of propriety. Nonetheless, the parties in the share pledge agreement are allowed to appoint the clause in order to deliver the right to receive dividends.
Kata Kunci : penyerahan hak pemegang saham, kuasa mutlak, asas kepatutan, perjanjian gadai saham.