TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN DISMISSAL PROSEDUR SERTA EKSISTENSINYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
RONI ERRY SAPUTRO, Mailinda E. Yuniza, SH., LL.M
2012 | Tesis | S2 Magister HukumTesis ini meneliti tentang perkembangan pelaksanaan dismissal prosedur dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara berkaitan dengan problematika yang muncul dalam praktek di lapangan. Selanjutnya penelitian ini mengkaji mengenai kelayakan akan lembaga dismissal prosedur tersebut untuk dipertahankan di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang didalamnya menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan, kemudian dianalisis dengan membandingkan antara nilai-nilai ideal yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Untuk itu penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang dilengkapi dengan penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui kesenjangan yang terjadi antara das sollen dengan das sein. Pemilihan para informan dilakukan melalui purposive sampling, yaitu terdiri dari Ketua, beberapa Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, dan pencari keadilan atau kuasa hukumnya, dengan pertimbangan bahwa orang-orang yang ditentukan adalah orang-orang yang memiliki wewenang dan mengetahui mengenai mekanisme pelaksanaan dismissal proses di Peradilan Tata Usaha Negara. Dari hasil penelitian dan analisis terhadap pelaksanaan dismissal prosedur serta eksistensinya dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara diketahui bahwa : Pertama, dalam pelaksanaan dismissal prosedur Ketua Pengadilan hanya menitikberatkan pada analisa yuridis mengenai kompetensi pengadilan (absolut maupun relatif) dan tenggang waktu mengajukan gugatan saja sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 huruf a dan e, sedangkan huruf b, c dan d pada prakteknya tidak pernah digunakan dengan pertimbangan point tersebut sudah dilaksanakan ketika tahapan penelitian administratif di kepaniteraan. Kedua, mengenai tidak dilaksanakannya rapat permusyawaratan sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1) dan terhadap sengketa yang seharusnya terkena dismissal prosedur namun tetap dinyatakan lolos dismissal diharapkan tidak akan terjadi lagi dengan membuat mekanisme agar para hakim ikut dilibatkan dalam prosedur dismissal. Ketiga, lembaga dismissal prosedur masih layak untuk dipertahankan keberadaannya di masa yang akan datang dengan mengacu pada cita-cita mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dan guna memenuhi asas kepastian hukum.
This thesis is the result of a research on the progression of dismissal procedure implementation in the resolution of state administrative dispute with regard to the problematics that appear in day-to-day practices. The research has examined whether the dismissal procedure is worth upholding. This is an empiric legal research, which explores provisions of prevailing laws concerning day-to-day reality and analyse them by comparing ideal values in laws and day-to-day reality. The research thus was carried out through literature study and complemented with the field one. It is expected that the research will reveal the existing disparity between das sollen (expectation) and das sein (reality). The informans selected by purposive sampling were Chief, Judges of State Administrative Court of Yogyakarta, and justice seekers and their legal representatives, for they all are have authority on or know of dismissal process implementation mechanism in State Administrative Court. Of the research and analyses on dismissal procedure implementation and its existence in the resolution of state administrative dispute there are three significant points: First, in the implementation of dismissal procedure the Chief of Court has stressed only on judicial analysis of competence (absolute or relative) of court and period for claim filling as stipulated in Article 62 Paragraph (1) of Law 5/1986 subsections a and e, while subsections b, c, and d were virtually unapplied considering that they were applied during administrative examination of court administration. Second, concerning the absented deliberative meeting as provided in Article 62 Paragraph (1) and disputes that were subjected to dismissal procedure but were allowed to get through the process will never occur by a mechanism where the judges were involved in dismissal procedure. Third, dismissal procedure institution is worth to preserve in the future referring to the objective of realization of simple, fast and low cost justice principle, in addition to fulfil the legal warranty principle.
Kata Kunci : Pelaksanaan, dismissal prosedur, penyelesaian, sengketa TUN