KAJIPERILATAHUN 2IAN YURIDAKU HAKI2011 TENT22 TADIS PENGM PASCATANG PERAHUN 200GAWASANA TERBITNRUBAHAN4 TENTANN KOMISI YNYA UNDAN ATAS UNNG KOMISYUDISIALANG-UNDANDANG-UNSI YUDISIL TERHADANG NOMNDANG NIAL DAP MOR 18 NOMOR
IDUL RISHAN, Dwi Haryati, S.H,M.H.
2012 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga permasalahan terkait dengan pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim. Pertama, untuk mengetahui pengaturan kewenangan dan problematika pengawasan perilaku hakim dalam UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial; kedua Untuk menganalisis kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial terhadap pengawasan perilaku hakim pasca terbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial; ketiga Untuk mengetahui hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung pascaterbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial khususnya dalam menjawab konflik antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dibidang pengawasan perilaku Hakim. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian pustaka tentang kajian hukum positif dan hukum terapan, bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipakai antara lain pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan sekunder berupa naskah undang-undang, buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel, bahan dari internet, dan kamus-kamus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Komisi Yudisial berwenang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim disemua lingkup badan peradilan, akan tetapi sejumlah pasal terkait melahirkan problematika dalam implementasinya mulai dari ketidakjelasan mekanisme pengawasanya sampai dengan kelemahan substansial hal ini mengakibatkan Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah kewenangan pengawasan Komisi Yudisial sehingga pengaturan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial mengalami kekosongan hukum (2) Dengan Adanya Undang-undang Nomor 18 tahun 2011 terdapat beberapa penguatan kewenangan baik dari segi pengawasan preventif maupun secara represif sehingga dapat mewujudkan dan membentuk perilaku hakim yang bersih, berwibawa, dan merdeka dalam melaksanakan tugas yustisialnya (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial dapat menjawab konflik dengan Mahkamah Agung khususnya mengenai pengawasan perilaku hakim, Undang-undang revisi ini memberikan jalan keluar apabila terjadi perbedaan pendapat antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dengan mekanisme pemeriksaan bersama sehingga implikasinya dapat menghindarkan ketegangan-ketegangan antara kedua lembaga ini dalam menerapkan fungsi pengawasannya.
This research aims to answer three problems related to the monitoring of Judicial Commission to the behaviour of judges. First, to know the regulation on authority and problems in the behaviour of judges monitoring which regulated in Act Number 22 of 2004 on Judicial Commission; second, to analyse the authority owned by Judicial Commission to monitor the behaviour of judges after publishing Act Number 18 of 2011 on Reformation to Act Number 22 of 2004 on Judicial Commission; third, to know the relation between Judicial Commission and Appellate Court after publishing Act Number 18 of 2011 on Judicial Commission especially to answer conflict between Judicial Commission and Appellate Court in monitoring the behaviour of judges. The method used in this research is Qualitative Research Method, a type of Normative Juridical Research which is based on prescriptive library research concerning study of positive law. It uses statute approach, historical approach and conceptual approach. Literature used in this research is secondary literature such as legislation products, books, journals, articles, scripts from internet, and dictionaries. The results show that : (1) Judicial Commission have authority to straighten honour, righteousness and behaviour of the judges in all scope of the court. However, some particular articles create problems in its implementation which started from unclarity of the monitoring mechanism up to substantial weakness. This matter force Constitution Court to cancel some authority of the Judicial Commssion which cause blankness of law related to regulation of monitoring authority. (2) There are some authority strenghtening related to preventive and repressive monitoring in Act Number 18 of 2011 in order to realize and form fair, authoritative and independent behaviour of the judges in implementing their judicial duties. (3) Act Number 18 of 2011 can solve conflict between Judicial Commission especially concerning on monitoring of behaviour of the Judges. This revised Act provide solutions to different idea between Judicial Commission and Appellate Court related to violation of rule of conduct and behaviour of the Judges by using jointly monitoring mechanism so it is possible to avoid misunderstanding between both institution in applying their function.
Kata Kunci : Pengawasan, Komisi Yudisial, Perilaku hakim