KAJIAN TENTANG DASAR PERTIMBANGAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA (Putusan No. 130/Pdt.G/2011/PN. SLMN Tentang Perbuatan Melawan Hukum Atas Penguasaan Sertifikat Hak Milik Tanpa Hak)
Andika Papianta Tarigan, Dr. Tata Wijayanta, SH. M.Hum
2012 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Negeri Sleman (putusan No. 130/Pdt.G/2011/PN.SLMN). Kedua, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi hakim sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Negeri Sleman (putusan No. 130/Pdt.G/2011/PN. SLMN). Jenis penelitian adalah yuridis empiris yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Cara penelitian kepustakaan yaitu dengan metode dokumentasi, dan penelitian lapangan dengan wawancara secara langsung. Alat penelitian kepustakaan yaitu dengan studi dokumentasi dan penelitian lapangan dengan pedoman wawancara. Kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu dasar primer diseleksi, kemudian dipaparkan berdasarkan data sekunder dengan tujuan memperoleh suatu gambaran menyeluruh dan sistematis terutama mengenai halhal yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Proses analisis dilakukan terlebih dahulu dengan pemilihan putusan yaitu putusan No. 130/Pdt.G/2011/PN. SLMN, setelah itu dilakukan wawancara dengan hakim yang bersangkutan, kemudian dilakukan komparasi dengan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil komparasi tersebut disistematisasikan untuk selanjutnya menjadi dasar dalam mengambil kesimpulan dan saran. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil yaitu pertama, dasar pertimbangan hakim sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Negeri Sleman (putusan No. 130/Pdt.G/2011/PN.SLMN) yaitu berdasarkan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur mediasi di pengadilan. Tata cara mengenai prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi juga diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2008. Mengenai pemilihan mediator, para pihak setuju untuk diserahkan sepenuhnya kepada hakim majelis. Hal ini berdasarkan Pasal 11 ayat (5) PERMA No.1 Tahun 2008. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi hakim sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Negeri Sleman mengenai putusan tersebut terdiri dari faktor utama dan faktor pendukung. Faktor-faktor ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya dan sangat mudah dipengaruhi oleh faktor dari luar maupun dari dalam.
The purpose of this study is first, to know the basic considerations of judge as a mediator in resolving disputes in the District Court of Sleman (decision Number 130/Pdt.G/2011/PN.SLMN). Second, to find out the factors that influence the judge as a mediator in resolving disputes in the District Court of Sleman (decision Number 130/Pdt.G/2011/PN.SLMN). The type of research is empirical juridical conducted through library research to get the secondary data and field research to obtain primary data. The way of library research is with documentation method and field research by interview directly. Library research tool is with documentation study and field research with an unstructured interview guide. Then the data research is analyzed with qualitative descriptive, with selection of the primary basic and then described based on secondary data in order to obtain a comprehensive and systematic overview, especially about the things related to issues under study. The analyzed process is done first with the selection of decision which is decision Number 130/Pdt.G/2011/PN.SLMN, after that it conducted an interview with relevant judge, then do a comparison with the regulations, theories, and the relevant principles. The results of these comparisons are systematized and then becomes the basic for conclusions and suggestions. Based on the results of this study were obtained was first, the basic considerations of judge as a mediator in resolving disputes in the District Court of Sleman (decision Number 130/Pdt.G/2011/PN.SLMN) based on legislation which is Supreme Court (PERMA) No.1 of 2008 about the mediation procedures in court. The implementation of the mediation procedure also arrange in Supreme Court (PERMA) No.1 of 2008. About the choice of mediator, the parties agree to be left entirely to the judges panel. This thing based on Article 11 subsection (5) Supreme Court (PERMA) No.1 of 2008. Second, the factors that influence the judge as a mediator in resolving disputes in the District Court of Sleman about the decision are consist on principal factor and supported factor. These factor are related to each other and very easily influenced by factors from outside or from inside.
Kata Kunci : mediasi, mediator, sengketa