Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH DAN AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BIT TAMLIK PADA PRODUK PEMBIAYAAN HUNIAN SYARI’AH DI BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG YOGYAKARTA

SRIYATI, Drs. M. Irfan Nursasmita, M.Si.

2012 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi/Akuntansi Terapan

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Akad Musyarakah Mutanaqisah dan Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik pada Produk Pembiayaan Hunian Syari’ah di Bank Muamalat Indonesia cabang Yogyakarta sudah sesuai dengan pedoman yang ada atau belum. Dengan kata lain, apakah implementasinya sudah syar’i atau belum. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik wawancara, observasi, dokumen dan cacatan lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari objek penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan metode kualitatif dan deskriptif yaitu dengan membandingkan teori dan pedoman yang ada dengan hasil temuan di objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Akad Musyarakah Mutanaqisah dan Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik terdapat unsur yang belum syari’ah yaitu bahwa di dalam landasan Syari’ah IMBT disebutkan Rosullulloh melarang menggunakan dua bentuk akad di dalam satu obyek, sedangkan penerapan di Bank Muamalat Indonesia cabang Yogyakarta memakai dua akad yaitu Akad Musyarakah Mutanaqisah dan IMBT pada produk Pembiayaan Hunian Syari’ah. Di samping itu, di dalam menghitung angsuran menggunakan rumus anuitas, ini berarti ada unsur bunganya atau dapat disebut ada gharar harga yaitu margin yang dikaitkan dengan waktu, padahal berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 16 Tahun 2000 cara menghitung harga jual beli = harga beli + biaya + margin atau keuntungan yang disepakati (% x1). Berdasarkan hasil penelitian tersebut sebaiknya di dalam produk PHS menggunakan satu akad saja yaitu Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik yang lebih sesuai dengan pedoman yang ada. Di dalam menghitung angsuran sebaiknya menggunakan rumus yang sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 16 Tahun 2000 jangan menggunakan rumus anuitas.

This study aimed to evaluate the implementation of the Agreement Mutanaqisah Musharaka and Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Agreement on Residential Financing Products at Bank Syariah Muamalat Indonesia Yogyakarta branch is in conformity with the guidelines or not. In other words, if the implementation is shar’i not. This study uses data collection by interview, observation, documents and field remarks. Source of data used are primary data obtained directly from the object of research and secondary data obtained from the study of literature. Techniques of data analysis and descriptive qualitative method by comparing theory and guidelines with the findings in the research object. The results showed that the implementation of the Agreement Musharaka Mutanaqisah and Ijara Muntahiyah Bit Tamlik Agreement there is elements that has not Shariah is in the base of Shariah IMBT mentioned Rosullulloh prohibit using two forms of agreement on a single object, while the application of Bank Muamalat Indonesia in Yogyakarta branch using two Musharaka agreement is the product IMBT Mutanaqisah and Residential Funding of Sharia. In addition, in calculating installments using annuity formula, this means that there are elements of interest or can be called no gharar the price margin associated with the time, but by the National Fatwa Sharia Council Number 16 of 2000 to calculate the purchase price = purchase price + cost + profit margin or agreed (% x1). Based on the results of these studies, should be in the PHS products using a single agreement that is only Ijarah Muntahiyah Tamlik Bit more in line with existing guidelines. In this installment should use the formula to calculate according to DSN Fatwa Number 16 of 2000 instead of using the annuity formula.

Kata Kunci : Akad Musyarakah Mutanaqisah, Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, Pembiayaan Hunian Syari’ah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.