Laporkan Masalah

PENERAPAN NISBAH BAGI HASIL DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BMT SHOHIBUL UMMAT REMBANG

Fatir Tashin Syafiq, Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Pembiayaan Mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang dimiliki BMT Shohibul Ummat Rembang. Penulisan ini bertujuan untuk: (1) mengetahui penerapan nisbah bagi hasil dalam akad pembiayaan mudharabah di BMT shohibul Ummat Rembang. (2) mengetahui akibat hukum dari penerapan nisbah bagi hasil tersebut terhadap status akad pembiayaan mudharabah di BMT Shohibul Ummat Rembang. (3) mengetahui mekanisme pengaturan penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam akad pembiayaan mudharabah. Penelitian ini menggunakan pendekatan campuran yaitu kombinasi antara yuridis empiris dengan yuridis normatif, karena permasalahan pada penelitian ini mencakup kedua metode pendekatan penelitian tersebut, Suatu metode pendekatan yang menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti atau suatu metode pendekatan yang melihat dari faktor yuridisnya. . Metode pendekatan campuran ini merupakan prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, Penerapan nisbah bagi-hasil dalam akad pembiayaan mudharabah di BMT Shohibul Ummat Rembang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah dan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Kedua, Akibat hukum dari penerapan nisbah bagi hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut adalah tidak sah karena melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Pengaturan penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam akad pembiayaan mudharabah terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat atau jalan tengah, yang mana musyawarah tersebut ada beberapa tahapan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah maka akan ditempuh melalui jalur hukum yaitu pengadilan.

Financing mudharabah is one product financing owned BMT Shohibul Ummat Rembang. Writing aims to: ( 1 ) know the application of the ratio for results in calneh financing mudharabah in bmt shohibul ummat rembang. ( 2 ) knowing law a result of the application of the ratio for the result about the status calneh financing mudharabah in bmt shohibul ummat rembang. ( 3 ) knowing mechanism settlement arrangement of npf in calneh financing mudharabah. This research using the approach of a mixture that is a combination of juridical empirical with juridical normative, because the problem in research it includes both a method of the approach of the research, a method of approach who insists on the theories of law and such rules of law that deals with the problems researched or a method of the approach of the see of factors. This is a great method of mixed approach procedure used to solve a problem by researching secondary data research beforehand to then proceed with the conducted research on primary data in a field Based on research can be concluded that first the application of the ratio revenue sharing in financing calneh mudharabah in BMT Shohibul Ummat Rembang not in accordance with the provision in the fatwa national syariah no: 07 / dsn-mui / iv on financing / 2000 mudharabah and the ministerial decree state cooperatives and small and medium enterprises republic of indonesia no 91 / / had m.kukm / ix / 2004 about implementation guidelines coöperative syariah financial services business activities. Secondly, as a result of the application of the law for the results does not comply with that provision is invalid because it violates Sharia and legislation. Third, settlement arrangement of npf in calneh financing mudharabah first done in a deliberative manner to reach consensus or middle way, which discussion will there are some stage. If by deliberation not solved the problem then will be taken through legal mechanism namely court. Dispute settlement through basyarnas board ( arbitrage national syariah ) not traveled for in calneh financing mudharabah uncredited clause.

Kata Kunci : BMT, Mudharabah, Nisbah.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.