PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH YANG BERSETIFIKAT ( Studi Kasus Perdata: No.217/Pdt.G/1998/PN.Uj.Pdg. dan No.167/Pdt.G/2003/PN.Mks.)
Tri Buana Dewi, SH, Prof. Dr. H. Sudjito, S.H., M.Si
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPerlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik didalam penyelesaian sengketa tanah, terdapat upaya hukum yang telah disediakan oleh negara yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri ataupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya hukum tersebut bertujuan untuk menempatkan pembeli beritikad baik dalam kedudukannya sebagai subjek hukum yang dilindungi oleh hukum. Tentunya untuk mendapatkan perlindungan hukum pembeli beriktikad baik harus dapat membuktikan dirinya sebagai pembeli yang beriktikad baik. Penelitian ini merupakan penelitian Studi Kasus (Case Study Design) agar dapat memperoleh informasi secara menyeluruh dan terintegrasi yang terkait dengan kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang dalam perkara perdata tentang masalah sengketa tanah. Laporan dari hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan cara mengabstrasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan permasalahan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik. Hasil Penelitian dan Putusan studi kasus kami yaitu Pertimbangan dan Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang menetapkan keabsahan kepemilikan atas tanah yang disengketakan. Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah atas gugatan pihak ketiga yang mengakibatkan dibatalkannya hak atas tanah yang dibelinya.antara lain terdapat dalam Pasal 19 ayat (2) c UUPA,Pasal 32 ayat (1),Pasal 23,24,25 dan 39 PP No.24 tahun 1997 mengenai sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat dan Pasal 2 PP No.37 tahun 1998 dan peraturan pelaksanaannya yang substansinya membebankan kewajiban kepada PPAT agar melakukan pendataan tentang tanah yang dipindahkan haknya secermat mungkin. Kesimpulan didalam membeli tanah yang sudah bersertifikat, seharusnya pembeli yang beritikad baik meninjau lagi keabsahan sertifikatnya ke Kantor Pertanahan bersama dengan pemiliknya (penjual) dan membawa sertifikat asli, pembeli bisa mengajukan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah). Dalam SKPT akan diperoleh keterangan yang jelas, apakah tanah dengan sertifikat yang ditunjukkan tidak sedang bermasalah dan sesuai antara berkas yang dipegang pemiliknya dengan berkas di kantor pertanahan, riwayat tanah dan kepemilikan, luas tanah, serta keterangan-keterangan lain yang menyertai.
Legal protection for a good faith purchaser in land dispute resolution, there are remedies that have been provided by the state that is a lawsuit to the District Court or the Administrative Court. These remedies aim to put a good faith purchaser in his capacity as a legal subject is protected by the law. Of course, to get better legal protection of good faith purchase must be able to prove himself as a good faith buyer. This research is a Case Study Design the research to obtain comprehensive and integrated information related to the case in District Court Decision of Ujung Pandang in a civil case on the issue of land disputes. The Report of this research is descriptive analysis with the way by formulated legislation rules that applicable to the problems associated legal protection for well intention buyer. Research Findings and Decision of our case studies that is Consideration and Decision of District Court of Ujung Pandang establish the validity of the disputed land ownership. Legal protection toward land buyer on the lawsuit resulted the cancellation of rights on purchased lands. It is stated in Article 19 paragraph (2) c, Article 23, 32 and 38 of the UUPA, Article 32 paragraph (1), PP No.24 in 1997 concerning land rights certificates as strong evidence of Article 2 of PP No.37 of 1998 and its implementing regulations impose an obligation to the PPAT substance in order to collect data on the transferred land rights as carefully as possible. The conclusions is that in the purchasing of land which has been certified, buyers should have a good faith to check again the validity of the certificate at the Land Office in conjunction with the owner (seller) and bring the original certificate; the buyer can file SKPT (Certificate of Land Registry) to obtain clear information whether the land is not in troubles the files held by the owner match with the files in the office of the land; the history and land ownership, land area, and other descriptions that accompany.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pembeli beritikad Baik.