Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS TERHADAP AKTA PPAT SEMENTARA YANG DI BATALKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTUL (Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 21/Pdt. G/2010 PN. Btl)

SITTI HAWA, Dr.Sutanto, S.H., M.S

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian tentang Analisis Yuridis Terhadap Akta PPAT Sementara yang Dibatalkan Melalui Putusan Pengadilan Negeri Bantul (Studi Kasus Putusan Pengadilan No.21/Pdt.G/2010 PN.Btl) bertujuan untuk menemukan faktor-faktor yang menyebabkan akta otentik dibatalkan dan bagaimana akibat hukum terhadap akta yang dibatalkan tersebut serta tanggung jawab PPAT Sementara terhadap akta yang dibatalkan melalui putusan pengadilan No.21/Pdt.G/2010 PN.Btl. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu: penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan guna memperoleh data primer/data dasar, dilakukan secara langsung terhadap obyek yang bersangkutan berkenaan dengan obyek yang diteliti. Langkah awal penelitian dilakukan dengan memperhatikan data sekunder yakni dengan dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dilakukan dengan mengutamakan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data di lokasi atau terhadap pihak yang berkaitan dengan obyek penelitian untuk mendapatkan data primernya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terhadap akta PPAT sementara yang dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Bantul No.21/Pdt.G/2010 PN Btl, disebabkan adanya cacat hukum dalam akta otentik yang dibuat oleh PPAT Sementara, faktor-faktor yang menyebabkan akta otentik tersebut dibatalkan yakni karena di dalam persidangan telah terbukti adanya rekayasa oleh pihak Tergugat I dalam pembuatan akta otentik tersebut. Akibat hukum terhadap akta yang dibatalkan tersebut yakni: batal demi hukum sehingga menyebabkan segala ketentuan yang ada pada akta tersebut dianggap tidak ada, termasuk jual beli dan tanah yang menjadi objek jual beli tersebut hapus serta kembali ke keadaan semula sebelum terjadinya jual beli. Tanggung jawab PPAT sementara terhadap akta yang dibatalkan tersebut yakni: berakhir setelah adanya putusan pengadilan Negeri Bantul dan secara otomatis segala perbuatan hukum yang timbul dari adanya perbuatan hukum atas akta tersebut sudah tidak berlaku lagi.

This study on The Judicial Analysis of Temporary Officer of Land Deed Processes (PPAT) Canceled by Bantul State Court Adjudication (A Case Study of Adjudication Number 21/Pdt.G/2010 PN.Btl) aimed to find factors causing the canceled authentic deed and what was legal consequence of the authentic deed canceled by State Bantul Court Adjudication Number 21/Pdt.G/2010 PN.Btl, and what the liability canceled authentic deed of temporary officer of land deed processes (PPAT) by Bantul State Court Adjudication Number 21/Pdt.G/2010 PN.Btl This study is a judicial-empirical research, namely: a research prioritizing a field research to collect primary data, conducted directly in objects associated with researched objects. Initial steps of research were taken by considering secondary data, conducting a juridical-normative research. The juridicalnormative research was a research conducted by prioritizing literature study to collect secondary data, then continued by research of data in location or parties associated with research objects to obtain primary data. The results of research indicated that the authentic deed of temporary officer of land deed processes (PPAT) canceled by the Bantul State Court Adjudication Number 21/Pdt.G/2010 PN Btl, was caused by legal defect of the authentic deed made by the temporary officer of land deed processes (PPAT), factors causing the canceled authentic deed, because legal meeting had found change made by Defendant I in making the authentic deed. Legal consequence of the canceled official document: it was canceled for law as to make all provisions existing in the authentic deed invalid, also land buying as object of sales contract was omitted and retuning to original condition before making sales. Responsibility of the canceled authentic deed of temporary officer of land deed processes (PPAT) : ending after legal action occurring in legal action of act was invalid.

Kata Kunci : Akta PPAT Sementara, Putusan Hakim.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.