Laporkan Masalah

PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KASUS KORUPSI SEBAGAI WUJUD PEMBINAAN DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta

SOLEH JOKO SUTOPO, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH.,M.Hum,

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi sebagai wujud dari pembinaan, dan untuk mengetahui pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah sesuatu peristiwa sudah benar atau salah, serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum. Data yang diperoleh melalui studi dokumentasi, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif artinya data disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif yaitu menganalisa data berdasarkan kualitas dan kebenaran data dan kemudian diambil kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah: (1) Jumlah narapidana tindak pidana korupsi hingga bulan Maret 2012 sebanyak 26 (dua puluh enam) orang. Adapun variasi pidana penjara terhadap narapidana tindak pidana korupsi tersebut adalah antara 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun penjara. Berdasarkan data dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta diperoleh keterangan bahwa hingga bulan Maret 2012 baru terdapat 1 (satu) orang narapidana tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi pengurangan pidana selama 3 (tiga) bulan pada tahun 2011 dengan rincian untuk remisi umum selama 2 (dua) bulan dan remisi khusus selama 1 (satu) bulan. Dengan demikian, remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta baru dilaksanakan kepada 1 (satu) orang narapidana yaitu pada tahun 2011. untuk narapidana lainnya belum memperoleh remisi khusus dari tindak pidana korupsi; serta (2) Hingga bulan Maret 2012 baru terdapat 1 (satu) orang narapidana tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi baik remisi umum maupun remisi khusus selama 3 (tiga) bulan pengurangan pidana penjara. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi sebagai pemenuhan hak asasi manusia dapat dikatakan belum dilaksanakan dengan baik oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Hal ini disebabkan karena sebagian besar narapidana tindak pidana korupsi belum dapat memenuhi persyaratan untuk dapat menerima remisi khusus terhadap hukumannya.

This research is aimed to understand about remission offering upon corruption case prison inmate as the implementation of recovery and fulfilling their human rights. This research is normative research, namely proses to find a juridical rule, juridical principes, juridical doctrines to answer law problem confronted. This normative law research is purposed to give law argumentation as a basic determination if a case are right or wrong, also the best method to treat the case as appropriate with the law. Data is obtained through documentation study, and analysed then via qualitative descriptive namely data are served descriptively and analysed then qualitatively to be concluded as the answer of the case in the research. The result of the research : (1) amount of prison inmate of corruption case until March 2012 are 26 (twenty six) people. Whereas the variation of imprisonment of the prison inmate of corruption case are varied between 1 (one) year up to 4 (four) years. Based on the data from Class II A Prison of Yogyakarta, it is obtained information that one prison inmate of corruption case who accept remission of its punishment during three month of year 2011 with the description for general remission for 2 (two) months and specific remission for 1 (one) month. For that reason, the remission for prison inmate of corruption case that implemented by Class II A Prison of Yogyakarta is accepted by one person only that is during year 2011. Another prison inmate don’t accept the specific remission yet for corruption case; also (2) Until March 2012, only 1 (one) prison inmate of corruption case who accept remission either general or specific remission for 3 (three) months imprisonment time reduction. From that data, it can be known that the remission offering to the prison inmate of corruption case as the implementation of their human rights fulfilling are not yet committed well by Class II A Prison of Yogyakarta. This is caused by most of the prison in mate of corruption case don’t fulfil their condition for accepting specific remission upon their punishment.

Kata Kunci : Remisi, Narapidana, Korupsi, Hak Asasi Manusia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.