METODE MINIMALISIR POTENTIAL LOSS PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) SESUDAH PENDAERAHAN PAJAK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PERPAJAKAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN D.I.YOGYAKARTA)
EWINDA RIA, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M.
2012 | Tesis | S2 Ilmu HukumTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi pendaerahan BPHTB terhadap Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta, pelaksanaan pemungutan BPHTB setelah pendaerahan BPHTB dan pokok permasalahan yang dikaji adalah metode apa yang dapat digunakan untuk meminimalisir potential loss pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) akibat ketidakjujuran Wajib Pajak sesudah pendaerahan. Penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah diketahui bahwa pendaerahan pajak BPHTB di Kabupaten Sleman telah dilaksanakan secara penuh, dan berimplikasi positif terhadap pendapatan daerah. Namun juga terdapat persoalan yakni potential loss pemungutan BPHTB akibat ketidakjujuran Wajib Pajak sesudah pendaerahan yang dapat disebabkan oleh variabel normatif, teknis pemungutan BPHTB di Kabupaten Sleman, dan perilaku wajib pajak. Secara normatif, permasalahan tersebut disebakan oleh prinsip self assessment dalam pemungutan BPHTB, sehingga ada kecenderungan Wajib Pajak untuk tidak jujur. Faktor teknis yakni banyaknya kesalahfahaman Wajib Pajak terkait dengan aturan pemungutan BPHTB. Faktor perilaku yakni kebiasaan Wajib Pajak menuliskan harga transaksi yang tidak sebenarnya. Kecenderungan Wajib Pajak dalam menuliskan harga yang tidak sesusungguhnya juga merupakan salah satu cara Wajib Pajak untuk tidak terlalu terbebani dengan jumlah pajak yang besar, yakni dengan cara tetap membayar pajak namun kecil. Keengganan Wajib Pajak dalam membayar pajak juga dipengaruhi oleh kepercayaan kepada fiscus dimana terdapat oknum-oknum pegawai pajak yang menggelapkan dana pajak untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu juga didorong tidak seimbangnya antara pembangunan dengan pajak yang dibayarkan, pelayanan umum yang masih kurang memuaskan, serta akuntabilitas dan transparansi yang masih jauh dari lebih baik. Agar meminimalisir wajib pajak nakal Pemerintah Kabupaten Sleman telah memiliki mekanisme penelitian SSPD BPHTB dan penegakan norma-norma hukum perpajakan berupa pemeriksaan dan penyidikan. Metode Penelitian untuk meminimalisir potential loss pendapatan BPHTB cukup signifikan menutup kebocoran akibat tidak jujurnya wajib pajak. Selama BPHTB dikelola oleh Dispenda Sleman pendapatan Kabupaten Sleman keseluruhan dari BPHTB adalah Rp 49.138.082.858, termasuk didalamnya dari tambahan setor sejumlahRp 684.049.899 (1,38%). Sedangkan mekanisme pemeriksaan dan penyidikan belum pernah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
The objective of this research is to analyze the implication of BPHTB localization to Sleman Government and the implementation in collecting process after the localization. The main question is what kind of method that can be used to minimizing potential loss in Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) collecting process because of taxpayer’s deceit after the localization. This research uses normative juridical method. From this research, we know that BPHTB localization in Sleman Regency has been completely realized, and give positive implication to the regency’s income. However, there is a problem about potential loss in BPHTB collecting process because of taxpayer’s deceit after the localization. The deceitfulness can be caused by some variables: normative, technical thing, and taxpayer’s behavior. Normatively, the problem is related to self assessment principal in BPHTB collecting process, so there could be a tendency of the taxpayer to do the deceit. Technical factor is taxpayer’s misunderstanding about the rule of BPHTB collecting process. Behavioral factor is related to taxpayer’s attitude of writing the unreal transaction price. The taxpayer’s tendency to write the unreal price actually is one of their ways to helped them out of too big tax charge. They still pay the tax, but in smaller charge. Taxpayer’s reluctance to pay the tax is also affected by the decrease of their trust to the tax officials, because there are some tax officials that do the deceit in managing tax. The reluctance grows more because the unequal between tax charge and the development result, the dissatisfactory public services, and the bad accountability and transparency from the tax officials itself. To minimizing taxpayer’s deceit, Sleman Government has had SSPD BPHTM research mechanism, also the inspection and investigation as devices for tax law enforcement. The research method give quite significant result in minimizing potential loss in BPHTB collecting process because of taxpayer’s deceit. As long as BPHTB is managed by Dispenda Sleman, they got total income from BPHTB for amount of Rp 49.138.082.858, including extra cash about Rp 684.049.899 (1,38%). Meanwhile, the inspection and investigation mechanisms have not been used by Sleman government yet.
Kata Kunci : Pendaerahan BPHTB, wajib pajak tidak jujur, potential loss.