Laporkan Masalah

PENGANGKATAN ANAK SERAHAN ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DI YAYASAN SAYAP IBU CABANG PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Afriani Wahyuningtyas, Agus Sudaryanto, SH., M.Si.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Yayasan Sayap Ibu Cabang Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak serahan antar Warga Negara Indonesia di Yayasan Sayap Ibu Cabang Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sanksi hukum apa yang seharusnya diberikan bagi orang tua angkat yang tidak memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungnya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan penelitian lapangan, sehingga data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Hakim pada Pengadilan Negeri Sleman, Staf Kasi Pengangkatan Anak dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kasi Pendaftaran Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman dan Pimpinan Pusat Yayasan Sayap Ibu, keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Alat pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara. Lokasi penelitian di Panti I yang beralamat di Jalan Rajawali 3, Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis pengangkatan anak menurut Hukum Adat dan Peraturan Perundang-undangan adalah: 1. Anak yang berada di dalam Yayasan sayap ibu adalah 80% anak temuan ya ng tidak diketahui asal usulnya, identitas dan orang tua kandung/keluarganya, sehingga mereka juga tidak diketahui status agamanya. Pada pelaksanaan pengangkatan anak secara adat di Yayasan Sayap Ibu, pemberian sanksi tersebut sulit dilakukan karena dalam adat Jawa tidak mengatur sanksi tersebut secara tegas, kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan pelanggaran, serta sebagian besar anak serahan tersebut tidak diketahui asal usul orang tua kandungnya dan tata cara pelaksanaan pengangkatan anak menurut peraturan perundangan-undangan dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Sanksi terhadap pelaksanaan pengangkatan anak secara Hukum Adat di Yayasan Sayap Ibu, pemberian sanksi tersebut sulit dilakukan karena dalam adat Jawa tidak mengatur sanksi tersebut secara tegas, kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan pelanggaran, serta sebagian besar anak serahan tersebut tidak diketahui asal usul orang tua kandungnya dan sanksi menurut peraturan perundang-undangan Pada pelaksanaan pengangkatan anak di Yayasan Sayap Ibu Cabang D.I. Yogyakarta, pemberian sanksi tersebut dalam prakteknya sulit dilaksanakan, karena sebagian besar anak serahan tersebut tidak diketahui asal usul orang tua kandungnya. Hal ini menjadikan Yayasan Sayap Ibu maupun orang tua angkat tidak mengetahui identitas orang tua kandung dari anak tersebut.

This research was intended to identify implementation of child adoption in Yayasan Sayap Ibu, Yogyakarta branch and to identify handed-over child between Indonesia citizen in Yayasan Sayap Ibu as well as legal sanction that should be given for foster parent that do not inform to their foster child on his/her origin and biological parent. It its juridical normative research completed with field research. Data used in this research is secondary data and primary data. Secondary data was obtained through library research with documentary study by tracing primary, secondary, and tertiary law material. Primary data is obtained from interview with judge in Sleman District Court, staff in Child adoption and Child Protection Department of Social Service in Yogyakarta, Head of Civil record registration department of Demography and Civil record Service in Sleman and head of Yayasan Sayap Ibu. Data was analyzed qualitatively. The research was located in House I of Yayasan Sayap Ibu located in Jalan Rajawali 3, Pringwulung, Condongcatur, Depok Sleman. The result indicated that child adoption according to adat law and existing laws is 1. Eighty percent of child in Yayasan Sayap Ibu are found whose origin, identity and parent is not known, so their religion is not known too. In addition, child adoption according to laws was done through some steps. 2. Sanction on child adoption according to adat law in Yayasan Sayap Ibu is difficult to do because in Javanese adat there is no rule regulating the sanction firmly. Most people consider that the action is not violation, and most of handedover child has no known origin and biological parent. Meanwhile, according to existing laws, sanction is difficult to do because most handed-over child has no identified origin and biological parent. It makes Yayasan Sayap Ibu and foster parent do not know identity of their biological parent.

Kata Kunci : pengangkatan anak, anak serahan, wali


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.