Laporkan Masalah

PERJANJIAN TERAPEUTIK DITINJAU DARI PRINSIP INFORMED CONSENT ANTARA PASIEN DENGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. MOEWARDI SURAKARTA

RETNO DYAH KHASANAH, Dr. Ari Hernawan, SH., M. Hum

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian informed consent antara pasien dengan pihak Rumah Sakit Daerah Dr. Moewardi Surakarta serta mengetahui penyelesaian dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta dalam pelaksanaan perjanjian informed consent antara pasien dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta. Penelitian ini bersifat empiris dengan mengandalkan data primer sebagai sumber data utama. Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan selanjutnya hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan kemudian disajikan secara deskriftif Hasil penelitian menyimpulkan pertama, Kendala-kendala dalam pelaksanaan informed consent di RSUD Dr. Moewardi adalah rendahnya tingkat pendidikan pasien, kemalasan Dokter, bahasa dokter kurang dapat dimengerti pasien, ketidak terus-terangan dokter dalam memberikan informasi langsung pada pasien. Kedua, penyelesaian dalam hal terjadinya wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh dokter dalam transaksi terapeutik, biasanya diprioritaskan dengan jalan perdamaian atau kekeluargaan diluar pengadilan, penyelesaian secara ini akan lebih cepat dan tidak menggangu kinerja rumah sakit sehingga rumah sakit masih tetap bisa melayani pasien lain yang memerlukan pertolongannya.

This research was intended to identify obstacle in implementation of informed consent agreement between patient and Dr. Moewardi Hospital Surakarta and to identify resolution when there is default done by Dr. Moewardi Hospital in implementation of the informed consent between patient and the hospital. It was empiric research that relied on primary data as main source. Literary study was done, in which its result was analyzed qualitatively and presented descriptively. The results indicate that, first, obstacles in implementation of informed consent in Dr. Moewardi Hospital is patient’s low education level, physician laziness, patient not understanding physician words, and unclear information from physician to patient. Second, when there is default and law violation by physician in therapeutic transaction, peaceful settlement outside court is prioritized. This settlement is faster and does not disrupt hospital performance so hospital can still serve other patients that need help.

Kata Kunci : Perjanjian Terapeutik, informed consent,Wanprestasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.