Laporkan Masalah

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS/PPAT SEBAGAI ALAT BUKTIDALAM PROSES PEMERIKSAAN SENGKETA PERDATA (Studi Kasus Putusan Nomor : 8/Pdt.G/2001/PN.Klt)

SULASTRI, Kunthoro Basuki, S.H., M.Hum.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian tesis mengenai “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris/PPAT sebagai alat bukti dalam Proses Pemeriksaan Sengketa Perdata” bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian akta notaris/ppat sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan sengketa perdata dan mengetahui apakah yang digunakan hakim Pengadilan Negeri Klaten dalam memutuskan perkara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengacu pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dan didukung penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan studi dokumen, serta penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif dan tujuan hasil penelitiannya berbentuk dekriptif analisis. Berdasarkan analisis maka dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa perdata dengan alat bukti Akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan hakim terikat pada Akta PPAT yang diajukan sebagai alat bukti tersebut. Hakim dalam putusannya terhadap putusan No. 8/PDT.G/2000/PN.Klt menyatakan gugatan para penggugat dikabulkan sebagian dan menolak yang selebihnya 3 karena Pokok permasalahan dalam putusan ini adalah sengketa mengenai tanah, sedangkan gugatan para penggugat yang dikabulkan adalah mengenai keahli warisan saja maka gugatan para penggugat ditolak seluruhnya, Para penggugat sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

The thesis was intended to identify proofing power of notarial/PPAT deed as evident in civil dispute examination process and to study consideration of the judges in deciding the case. It was juridical empirical research that refers to field study to get primary data and supported with literary study. Literary study was conducted with documentary study, and field study was conducted through interview with respondents. The data was analyzed qualitatively with descriptive method. Based on the analysis, the conclusion is that resolution of civil dispute with evident of PPAT deed has perfect proving power and judges were bound with PPAT deed presented as the evident. Judges in their decision on case no.8/PDT.G/2000/PN.Klt state that suit of plaintiff was partly accepted and rejected others. Because main issue in the verdict is dispute on land, while suit of plaintiff accepted is on inheritance so suit of plaintiff is rejected. Plaintiff as losing party shall pay case expense emerging in the case

Kata Kunci : pembuktian, akta, alat bukti, sengketa


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.