TINJAUAN HUKUM STATUS BADAN YAYASAN YANG BELUM MENYESUAIKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN DI KOTA YOGYAKARTA
ERNA INDARWATI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui status badan hukum yayasan yang belum menyesuaikan dengan UUY di Kota Yogyakarta, setelah batas waktu untuk menyesuaikan yang diberikan oleh UUY tersebut terlampui dan untuk mengetahui ketentuan Pasal 39 PP 63/2008 yang mengatur bahwa Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri harus melikuidasi kekayaannya, bertentangan dan melampaui batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UUY yang menyatakan bahwa Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya tidak dapat menggunakan kata “Yayasan†di depan namanya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat normatif atau penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan (1) status badan hukum Yayasan yang belum menyesuaikan dengan UUY di Kota Yogyakarta setelah batas waktu untuk menyesuaikan yang diberikan oleh UUY tersebut terlampaui maka untuk Yayasan Al-Husna, Yayasan Amal Muslim, Yayasan Kebugaran dan Olahraga Victory, dan Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Islam (Yaketunis) tidak dapat lagi mengunakan kata “Yayasan†di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Untuk Yayasan seperti ini agar memperoleh status sebagai badan hukum harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dalam premise aktanya disebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk harta kekayaan yang bersangkutan. Sedangkan untuk Yayasan Putra Kauman Yogyakarta dan Yayasan Tunas Melati tidak dapat lagi menggunakan kata “Yayasan†di depannya dan harus dilikuidasi. Untuk mendapatkan status badan hukum harus mendirikan Yayasan baru dan dibentuk Tim Likuidasi yang akan menyerahkan aset-aset Yayasan dalam likuidasi kepada Yayasan baru yang telah berbadan hukum. Dalam kenyataannya ke-6 (enam) yayasan tersebut masih menjalankan kegiatannya hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan dari pemerintah terhadap yayasan yang belum menyesuaikan dengan UUY di Kota Yogyakarta. (2) Secara substansi Pasal 39 PP 63/2008 bertentangan dan melampaui batas dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 UUY dimana didalam UUY hanya mengatur bahwa apabila yayasan yang tidak menyesuaikan sampai batas waktu yang ditentukan, maka sanksinya hanya tidak dapat menggunakan kata “Yayasan†di depan namanya dan dapat dibubarkan sedangkan dalam PP tidak dapat menggunakan kata “Yayasan†di depan namanya dan harus dilikuidasi.
This research was intended to study status of foundation legal entity that has not made adjustment to Law on Foundation in Yogyakarta, after deadline to adjustment provided by the Law has been over and to study stipulation in Article 39 GR 63 of 2008 regulating that foundation that have not noticed Minister should liquidate its asset, is contrary and exceed deadline as intended in Article 71 UUY stating that foundation that did not adjust its article of association cannot use word “Yayasan†in front of its name. This research used normative or doctrinal method that use secondary data source. Data was collected through library research and field research, analyze qualitatively and presented descriptively. Based on the result, it can be concluded that (1) status of foundation legal entity that have not made adjustment according to UUY in Yogyakarta after deadline for Yayasan Al-Husna, Yayasan Amal Muslim, Yayasan Kebugaran dan Olahraga Victory, and Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Islam (Yaketunis) cannot used word “Yayasan†in front of their name and may be closed based on Court decree based upon request of Attorney request or other interested parties. For the foundations to get status of legal entity, they should apply legalization of their establishment deed containing the premise of the deed stating origin of foundation establishment, including their asset. Meanwhile, for Yayasan Putra Kauman Yogyakarta and Yayasan Tunas Melati, they cannot use word “Yayasan†in front of their name and should be liquidated. To obtain legal entity status, they should establish new foundation and establish the Liquidation Team for delivering asset of liquidated foundation to new foundation that have legal entity status. In fact, the six foundations still run their activities. It occurs because there is not action from government against foundations that have not made adjustment according to UUY. In substance, Article 39 GR no 63/2008 is contrary and exceed limit of provision regulated in Article 71 of UUY where UUY states cannot use word “Yayasan†in front of their name and can be closed, while GR states that it cannot use word “Yayasan†in front of its name and should be liquidated.
Kata Kunci : Tinjauan hukum, yayasan yang belum menyesuaikan, undang-undang yayasan