PERAN NOTARIS DALAM PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA DI PURWOKERTO
Rahayu Puji Astuti, Taufiq El Rahman, S.H., M.H.,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanMenurut ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, fidusia harus dilakukan dalam dua tahap, yaitu pembebanan fidusia dan pendaftaran fidusia. Pembebanan fidusia harus dilakukan dengan akta notariiil dan selanjutnya akta notariil tersebut harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pada prakteknya ditemukan kasus mengenai pembuatan akta jaminan fidusia berdasarkan kuasa dibawah tangan dan kemudian didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia oleh kreditur tanpa sepengetahuan debitur. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peran notaris dalam mendorong kreditur untuk mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pend aftaran Fidusia (KPF) dan perlindungan hukum bagi kreditur dalam pengikatan jaminan fidusia yang akta jaminan fidusianya hanya dicatat dalam buku register notaris. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 16 ayat (1) huruf (l) UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memberikan peran kepada Notaris untuk mendorong kreditur mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Perlindungan hukum bagi kreditur yang akta jaminan fidusianya hanya dicatat dalam buku register notaris sangatlah lemah karena menyebabkan kreditur hanya sebagai kreditur biasa sehingga tidak dapat menuntut haknya sebagai kreditur preferent berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
According to Act Number 42 of 1999 on fiduciary guarantee, fiduciary be done in two phase, that is encumbering of fiduciary and registering of fiduciary. Encumbering of fiduciary must be done with act of notary and hereinafter act of notary the have to be registered to the registration office fiduciary. At practice is found by case concerning making act of fiduciary guarantee pursuant to power underhand and then registered to the registration office fiduciary by creditor without debitor have known. Problem investigated in this research involve what are notary role to pushing creditor to registry fiduciary guarantee to the registration office fiduciary and protection of law for creditor in binding fiduciary guarantee that act of fiduciary guarantee just wrote in notary book list. Juridical normative method used in this research. Based on the result, it is concluded that pursuant to article 15 paragraph (2) letter (e) and article 16 paragraph (1) letter (l) from Act Number 30 of 2004 on notary proffesion give role to notary that to pushing creditor for registry act of fiduciary guarantee in the registration office fiduciary. Protection of law to creditor very weak because causing creditor only as concuren creditor so that cannot require the rights have be preferent creditor based Act Number 42 of 1999 on fiduciary guarantee.
Kata Kunci : Peran, Notaris, Akta Jaminan Fidusia