Laporkan Masalah

KEDUDUKAN DAN PERANAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

AHMAD FIKRI HADIN, Sardjuki, S.H., M.H,

2012 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini diajukan untuk menjawab tiga permasalahan terkait kedudukan dan peranan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pertama, untuk mengetahui kedudukan BPKP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; kedua, untuk mengetahui peranan BPKP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; ketiga, untuk mengetahui faktor penghambat peranan BPKP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan menelaah kaidah hukum (peraturan perundang-undangan) serta asas-asas hukumnya untuk menemukan suatu kebenaran, yang didasarkan pada penelitian kepustakaan dan untuk melengkapi data, diperoleh dari penelitian lapangan. Penelitian ini disajikan dalam sebuah laporan yang bersifat deskriptif analitis, dimana data yang telah diolah kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menelaah dan menelusuri peraturan perundang-undangan serta bahan pustaka secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) BPKP adalah lembaga / badan Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden sehingga BPKP kedudukannya dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. BPKP termasuk Aparat pengawasan intern pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Jo Instuksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 dimana BPKP mempunyai tugas melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan Negara. Keberadaannya secara struktural di bawah lembaga kementrian yang notabene adalah objek pengawasannya mengakibatkan kurang objektifnya pelaksanaan pengawasannya. (2) Peranan BPKP sebagai lembaga pengawas keuangan dan pembangunan hakikatnya adalah mengendalikan dan mengawasi jalannya manaejemen pemerintahan negara secara umum yang merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan dari Presiden. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP dapat digunakan Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan. Penguatan peranan BPKP sebagai lembaga pengawasan yang bersifat preventif khusunya sektor keuangan secara mikro harus dioptimalkan karena pengawasan merupakan bagian penting dalam manajemen pemerintahan untuk mewujudkan good governance. Peranan lainnya dalam pemerintahan daerah adalah pendanpingan dan pelatihan pembuatan laporan badan pengawasan daerah dan audit keuangan pemerintahan daerah. (3) Faktor penghambat peranan BPKP dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah pertama, belum adanya pengaturan untuk melibatkan BPKP yang peranannya lebih mengarah mengawasi keuangan negara secara mikro. Kedua, teknik audit yang digunakan tidak bersifat risk based audit. Ketiga, sumber daya manusia untuk tenaga auditor yang kompeten masih kurang. Keempat, BPKP sebagai penjamin mutu (Quality Assurance) terhadap pemerintahan daerah kesulitan karena di dalam aparatur pemerintahan daerah sendiri sangat minim yang berlatar belakang sebagai akuntan.

This Research aim to answer three problem related to position and role of Financial and Development Body in Administrating Local Government (BPKP). First, know position of BPKP in administrating local government ; second, know role of BPKP in administrating local government ; third, know inhibiting factor of role of BPKP in administrating local government. This research is normative juridicial research which took through library research, legislation products and legal principle to find the truth. As addition to complete data, author take data from field research. This research presented in analitic descriptive report where processed data qualitaively analyzed by studying and tracing legislation and library material sistematically. The result of this research show that : (1) Financial and Development Monitoring Body established by President so that why BPKP bow and responsible to President. BPKP including APIP based on President Decree of Indonesia Number 103 of 2001 jo PP Number 60 of 2008 jo President Instruction Number 4 of 2011 has duty to do intern monitoring to states financial accountability. Structurally, its position did not placed in local government institution but functionally existed to guarantee local financial accountability. (2) Role of BPKP as financial and development monitoring body is controlling and monitoring management process of government which generally placed as part of President authority. Result of investigation by BPKP can be used by President as consideration to take policy. Role strengthening of BPKP as preventive monitoring body specially micro-financial must be optimize because monitoring is a important part in government management to achieve good governance. (3) Inhibiting factor to role of in administrating local government is first, there is no regulation to involve BPKP in financial monitoring. Second, used audit technique is not risk based audit. Third, there is overlapping of monitoring among BPK and BPKP. Fourth, BPKP as Quality Assurance has difficulty because there is few accountant in local government.

Kata Kunci : Kedudukan, Peranan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintahan Daerah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.