PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SETELAH ADANYA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
fajri albastra, Dwi Haryati, S.H., M.H.,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan restitusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Sleman sejak diberlakukanya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, laporan penelitian bersifat deskriptif analitis. Penelitian diawali dengan studi kepustakaan untuk menyusun kerangka pikir yang dijadikan pedoman sekaligus bingkai (frame) penelitian, dilanjutkan penelitian di lapangan (field research). Dalam rangka melengkapi data yang diperoleh maka dilakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Data primer didapat melalui penelitian lapangan dengan wawancara dengan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Analisa data dengan pendekatan kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata yang ditelti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Hasil penelitian ini menunjukkan, (1) bahwa pelaksanaan proses restitusi BPHTB di Kabupaten Sleman telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dengan dibayarkanya restitusi pada tanggal 29 Februari 2012. (2) Tujuan utama perlindungan hukum dalam hukum pajak adalah melindungi hak Wajib Pajak. Demi melindungi hak Wajib Pajak BPHTB pemerintah mengeluarkan kebijakan restitusi dengan diundangkanya Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. . Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 28 Tahun 2011 ini pun diberikan perlindungan berupa imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak keputusan restitusi diputuskan.
This study aims to determine the implementation of restitution process of acquisition fees on Land and Buildings (BPHTB) in Sleman since the applicable regulation Sleman District No. 14 of 2010 regarding acquisition fees Land and Buildings and Sleman Regent Regulation No. 28 of 2011 regardingThe return of Overpaid Tax And RetributionDistrict Area. This research is an empirical legal research, analytical research report is descriptiveanalytical. The study begins with a literature study to compile a reference in a frame of mind at the same time frame of the study, continued research in the field (field research). In order to complement the data obtained is carried out field research to obtain primary data. Primary data obtained through field research through interviews with informants, while the secondary data obtained from primary legal materials, obtained through secondary research literature. Analysis of data with a qualitative approach of research procedures which produce descriptive analysis of data, that is what is stated by the respondent in writing or orally and the real behavior are researched and studied as something that is intact. The results of this study indicate that (1) that the implementation of the restitution processof acquisition fees on Land and Buildings in Sleman District has run in accordance with applicable legislation, namely Ordinance Regent of Sleman District Number 28 in 2011 about Procedures for return of Overpaid Tax District and Retributions District, the restitution paid on the date February 29, 2012. (2) The main purpose of legal protection in the tax law is to protect taxpayer rights. In order to protect taxpayer rights, the government issued a policy of restitution with promulgation Ordinance Regent of Sleman District No. 28 of 2011 concerning Procedures for return of Overpaid Tax District and Retributions District. In Sleman Regent Regulation No. 28 of 2011 it was granted protection in the form of exchange rates of 2% (two percent) per month if within 2 (two) months from the making of restitution to be decided.
Kata Kunci : Restitusi, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perlindungan Hukum