PEMBAYARAN JUJUR (BELIS) DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT TIMOR DI KECAMATAN INSANA TENGAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
ROBERTA TEYSERAN, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek yang mempengaruhi jujur (belis) dalam perkawinan adat masyarakat Timor di Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara. Selain itu juga untuk mengetahui akibat hukum dalam aspek kekerabatan yang ditimbulkan jika jujur (belis) dihutang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat untuk memperoleh data primer dan ditunjang dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan teknik pengambilan sampel dengan purposive sampling. Subyek penelitian terdiri dari responden sejumlah 22 (dua puluh dua) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang Tokoh Adat, 5 (lima) orang kerabat pria yang pernah melakukan pembayaran jujur, 5 (lima) orang kerabat wanita yang pernah menerima pembayaran jujur, 5 (lima) orang suami yang pernah melakukan perkawinan adat dengan pembayaran jujur, 5 (lima) orang istri yang pernah melakukan perkawinan adat dengan pembayaran jujur. Selain itu, narasumber berasal dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemerintahan, dan Tokoh Agama. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan seluruh data baik data primer dan data sekunder kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal yang mempengaruhi pemberian jujur (belis) dalam masyarakat adat Timor adalah tingkat pendidikan, status sosial, kekayaan, dan belis dari ibu si gadis pada waktu perkawinan. Untuk menentukan belis diperlukan sikap saling pengertian, agar musyawarah antara keluarga kedua belah pihak dapat berjalan lancar. Belis yang dihutang mempunyai akibat hukum terhadap hubungan suami dan istri, harta benda, serta anak yang dilahirkan. Suami akan mengabdi bagi keluarga istrinya sampai belisnya dianggap lunas, istri belum dapat masuk menjadi keluarga kerabat suaminya, dan anak-anak yang lahir dapat menggunakan marga ayahnya dengan ketentuan belis akan dilunasi di kemudian hari. Â Â Â Â Â Â Â Â Â
The purpose of this research is to know aspect that effect jujur (belis) in marriage customs of Timor in District of Central Insana North Central Timor Regency. In addition, also to find out the legal consequences in the aspect of kindship posed if jujur (belis) owed. This research is the empirical legal research the researcher involved directly in the community to gain the primary data and also uses literary approach to find out the secondary data. The data were collected through interview and sample collection by purposive sampling. The subject of this research consists of 22 (twenty two) people: 2 traditional leaders, 5 people were relatives of men who never make a payment of jujur, 5 people were relative of women who had received payment of jujur, 5 husbands who ever did the marriage customs with a jujur payment, 5 wives who ever did the marriage customs with a jujur payment. Moreover, resource person from community leaders, government figures, and religious leaders. Results of the research were analyzed using qualitative method. Result of the research show that matters effecting the granting of jujur (belis) in the community of Timor are level of education, sosial status, wealth, and belis from the girl’s mother at the time of marriage. To determine the required belis the attitude of mutual understanding in order for consultation between the families on both parties went smoothly. Belis owed has the legal effect of husband and wife, property, and children born. Husband will serve for the family of his wife until belis is considered tobe paid off, wife has yet to be entered into the family of her husband’s relatives, dan children who are born able to use his father’s clan with the provisions will be repaid belis.
Kata Kunci : Perkawinan Adat Timor, Belis, Akibat Hukum