Laporkan Masalah

KOMPETENSI PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PEMBATALAN RISALAH LELANG (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 205 PK/ Pdt/ 2010)

Saurma Tambunan, Dwi Haryati S.H., M.H.,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Lelang eksekusi PUPN merupakan salah satu upaya hukum terhadap obyek jaminan atas kredit macet dimana pemerintah sebagai kreditur. Lelang yang telah dilaksanakan dituangkan dalam suatu berita acara yang lazim disebut dengan risalah lelang yang menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tidak dapat dibatalkan apabila telah sesuai dengan prosedur. Tetapi apabila prosedur lelang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka dalam Buku II Mahkamah Agung, Cetakan II, Tahun 1997 menyebutkan bahwa lelang dapat dibatalkan melalui gugatan ke pengadilan negeri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan didukung yuridis empiris, dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dengan pedoman wawancara. Analisis data menggunakan metode berfikir deduktif, sehingga diharapkan penelitian ini dapat menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan penelitian bahwa pembatalan risalah lelang menjadi fenomena yang membingungkan karena perbedaan putusan hakim mengenai kewenangan mengadili antara peradilan umum dan PTUN, padahal kewenangan kedua peradilan ini jelas berbeda. Pertimbangan hakim yang berbeda-beda dalam menafsirkan peraturan yang ada menghasilkan putusan yang berbeda-beda pula sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum. Penafsiran bahwa pembatalan risalah lelang adalah kewenangan PTUN karena merupakan produk pejabat TUN yaitu pejabat lelang. Risalah lelang sebagai obyek sengketa PTUN tidak memenuhi unsur sebagai obyek sengketa TUN secara sempurna karena tindakan hukum dalam risalah lelang merupakan tindakan hukum perdata yang merupakan pengecualian sebagai sengketa TUN yang disebutkan dalam Pasal 2 huruf a UU PTUN. Risalah lelang sebagai suatu berita acara pelaksanaan lelang merupakan obyek sengketa hukum perdata karena merupakan sengketa kepemilikan dengan faktor adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan lelang yang mengandung unsur-unsur perbuatan perdata, sehingga bukan kewenangan PTUN melainkan kewenangan peradilan umum (PN).

PUPN execution auction is an effort made by the government in order to erect law on debtor who does not fulfill specified agreement (wanprestasi). Implemented auction is included in an official report generally called action treatise which, according to Financial Minister’s Rule Number 93/PMK.06/2010 on Instruction of Action Implementation, cannot be annulled by existing rule, so, in Book II, the Supreme Court states that action can be annulled by claim to the Court. So that it is attractive to study judicature power which will examine, decide and solve claim of the action treatise annulment. This research is a juridical-normative study supported by juridicalempirical study, conducted by study of literature and field study with guided interview. Data were analyzed by deductive method, this research was expected to give responsible conclusions. Based on this research, it is indicated that auction treatise report annulment became unclear phenomenon because application for annulment was submitted to general judicature and PTUN, whereas powers of both judicatures are different. Different considerations of judges in interpreting existing rules resulted in different verdicts so that it does not reflect legal certainties. Interpretation that auction treatise annulment is power of PTUN because it is product of TUN Official, auction official. Auction treatise as case object of PTUN does not meet requirement as perfect case object of TUN because legal action of the auction treatise is civil law action which is exception as case of TUN mentioned in Article 2, Letter a, of UUPTUN. Auction treatise as an official report of auction implementation is case object of civil law because it is ownership case with factor of action without compliant with law in implementing the auction containing civil action elements, so that it is not power of PTUN but it is power of public judicature (PN).

Kata Kunci : kompetensi peradilan umum, TUN, pembatalan risalah lelang


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.