Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN NOMOR 4 TAHUN 1996 (STUDI PADA KSP USAHA MANDIRI KABUPATEN MADIUN)

NANIK YUNIARTI, Taufiq El Rahman, SH.,Mhum

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian tentang Perlindungan Hukum Bagi Koperasi Simpan Pinjam Atas Pelaksanaan PMNA/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1996 adalah untuk mengetahui apakah peraturan tersebut berlaku bagi Koperasi Simpan Pinjam dalam hal pembuatan SKMHT sebagai dasar pembuatan APHT, mengingat peraturan tersebut hanya untuk kredit yang disalurkan oleh Bank Umum dan Bank Pemerintah dan bagaimana perlindungan hukum terhadap KSP sebagai kreditur apabila menerapkan ketentuan tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang digunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Pengikatan jaminan hak atas tanah dengan menggunakan SKMHT yang selama ini dilakukan oleh KSP Usaha Mandiri, Madiun menggunakan jangka waktu sampai dengan perjanjian pokok berakhir dengan pertimbangan kredit yang disalurkan adalah kredit skala kecil. Apabila APHT dibuat berdasarkan SKMHT dengan masa berlaku mendasarkan pada ketentuan PMNA/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1996 yang diterapkan oleh KSP batal demi hukum karena ketentuan tersebut hanya untuk kredit yang disalurkan oleh Bank Umum dan BPR. Mengacu pada pasal 15 ayat (6) UUHT menyebabkan kedudukan KSP sebagai kreditur menjadi kreditur konkuren. Kedudukan sebagai kreditur preferen hanya dapat diperoleh oleh koperasi simpan pinjam manakala sertifikat hak tanggungan terbit dari proses pendaftaran APHT dan apabila APHT didahului dengan SKMHT, maka jangka waktunya harus berdasarkan pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) UUHT untuk tanah yang sudah terdaftar.

This study of Legal Protection to KSP on Implementation of Agrarian State Minister Rule/KBPN Number 4 of 1996 aimed to understand whether the rule was valid to the KSP in making SKMHT as a basis to form APHT, considering that the rule was only for credits distributed by Private and Public Banks and how to give legal protection to the KSP as creditor when applying the rule. This study is juridical-empirical. Data used were primary and secondary data. The primary data were collected from field research using guided interview; secondary data were collected through study of literatures; technique of data analysis used descriptive-qualitative analysis. Contract of land right guarantee using SKMHT so far conducted by Usaha Mandiri KSP, Madiun, used time period until the basic contract ended, considering that the distributed credits were small scales. APHT made based on SKMHT with valid period based on provision of Agrarian State Minister Rule/KBPN Number 4 of 1996 applied by the KSP was annulled for law because the provisions were only for credits distributed by Public Banks and Public Credit Bank. Referring to Article 15, paragraph (6), of UUHT, it caused KSP position as creditor to be congruent creditor. Position as preference creditor could only be obtained by loan-saving cooperative if certificate of collateral rights was published from process of APHT registration and if APHT was preceded by SKMHT, so, period had to be based on provision of Article 15, Paragraph (3), of UUHT for registered land.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Koperasi Simpan Pinjam, Masa berlaku SKMHT


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.