Laporkan Masalah

PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PRODUK QARDH BERAGUN EMAS PADA PT BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG SYARIAH YOGYAKARTA

ENDANG PUJI LESTARI, Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI,

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan produk Qardh beragun emas pada PT Bank BNI Syariah Kantor Cabang Syariah Yogyakarta, dan penerapan prinsip kehati-hatian produk Qardh beragun emas pada PT Bank BNI Syariah Kantor Cabang Syariah Yogyakarta. Jenis penelitian dengan menggunakan penelitian hukum empiris, data penelitian diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan adalah data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian lapangan adalah suatu cara untuk pengumpulan data primer. Subyek penelitian adalah responden yang merupakan nasabah BNI Syariah, dan narasumber dari pihak manajemen BNI Syariah. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dan dipaparkan dengan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Qardh beragun emas pada BNI Syariah Yogyakarta belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik yang ditentukan dalam Surat Edaran BI No. 14/7/DPbS perihal produk Qardh beragun emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pelaksanaan Qardh beragun emas yang belum sesuai tersebut, adalah tujuan penggunaan dana masih ada yang digunakan untuk investasi, dan akad yang digunakan masih satu yaitu akad Gadai Emas. Penerapan prinsip kehati-hatian Qardh beragun emas pada BNI Syariah Yogyakarta yang belum sesuai dengan Surat Edaran BI No. 14/7/DPbS adalah nilai Financing To Value (FTV). Pelaksanaan produk dan prinsip kehati-hatian Qardh beragun emas yang telah sesuai dengan Surat Edaran BI No. 14/7/DPbS, adalah penetapan tarif biaya pemeliharaan barang jaminan, pendistribusian pendapatan pemeliharaan barang jaminan kepada nasabah penyimpan dana, SOP tertulis pencantuman, tujuan penggunaan pada formulir aplikasi, kepemilikan barang agunan, jumlah portofolio setiap akhir bulan, dan jumlah maksimal pembiayaan serta jangka waktu.

This study aims to determine the implementation of the gold-backed Qardh product at PT Bank BNI Syariah Yogyakarta Branch Office, and the application of the prudential principle Qardh backed gold products at PT Bank BNI Syariah Yogyakarta Branch Office. Types of research using empirical legal research, research data obtained from research literature and field research. Data obtained through library research are secondary data, including primary legal materials, secondary and tertiary. Field research is a way of collecting primary data. Subjects were respondents to a customer BNI Syariah, and resource management of BNI Syariah. Data collection tool used is bibliography study and interview. Determination of the sample using purposive sampling method. Analysis of data using qualitative analysis and presented with descriptive methods. These results indicate that the implementation of the gold-backed Qardh BNI Syariah Yogyakarta not fully in accordance with the characteristics specified in Circular Letter No. BI. 14/7/DPbS about Qardh backed gold products for Islamic Banking and Sharia. Implementation of the gold-backed Qardh is not appropriate, the intended use of the funds still being used for investment and covenants of the contract used was Golden Pawn. Application of the prudential principle in the gold-backed Qardh BNI Syariah Yogyakarta is not in accordance with Circular Letter No. BI. 14/7/DPbS is the Financing To Value (FTV). Implementation of the product and the prudential principle has been the gold-backed Qardh accordance with Circular Letter No. BI. 14/7/DPbS, the tariffs of goods guaranteed upkeep, maintenance of the income distribution of goods to the customer guarantees depositors, written SOP inclusion, the intended use of the application form, ownership of the collateral, the portfolio of each end of the month, and the maximum amount of financing as well as long time.

Kata Kunci : Qardh beragun emas Prinsip Kehati-hatian, Qardh beragun emas


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.