Laporkan Masalah

PERANAN PPAT DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH ASAL REDISTRIBUSI TANAH (Studi di Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul)

SULYANATI, DR. Jur. Any Andjarwati, SH, M.

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui peranan PPAT dalam pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam peralihan hak milik yang berasal dari program redistribusi di Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul. Serta untuk mengetahui pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah asal redistribusi di masyarakat Desa Beji Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul dan pengawasannya. Penelitian menggunakan dua metode penelitian yang digabungkan yaitu Yuridis dan Empiris sehingga pendekatan metodelogi dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Penelitian yuridis sendiri dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Sementara untuk penelitian empiris dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mengolah data data primer yang diperoleh dengan melakukan studi lapangan dilokasi yang menjadi obyek penelitian. Analisis kualitatif dilakukan baik terhadap data primer maupun sekunder, yang disusun secara sistematis. Penarikan kesimpulan dari masing masing rumusan masalah dilakukan dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan Peran PPAT hanya sebatas pada tugas dan fungsi PPAT yang dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai mitra Badan pertanahan Nasional dalam pendaftaran tanah. Dalam peralihan hak milik atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah, PPAT meneruskan dan menunggu keputusan Kepala Kantor Pertanahan tentang ijin atau penolakan permohonan peralihan hak milik atas tanah. Tidak adanya jaminan kesejahteraan subyek hak, yaitu petani dan keluarganya merupakan salah satu kendala mendasar tidak berperannya PPAT dalam program redistribusi tanah. Tiadanya peta dasar kesatuan yang terintegrasi menjadikan Badan Pertanahan Nasional tidak memiliki sistem data dan informasi pertanahan yang akurat, sedangkan PPAT dalam menjalankan kewenangannya harus menunggu keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten. Terdapat larangan peralihan hak atas tanah asal redistribusi dengan pengecualian ijin kepala kantor pertanahan ini berkaitan dengan tujuan land reform yang esensinya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan petani. Peralihan hak atas tanah terjadi dibawah tangan, secara tertulis dan disaksikan oleh pamong desa, tidak melibatkan PPAT. Alasan peralihan dibawah tangan tersebut yaitu : karena biaya, karena faktor kebutuhan ekonomis dan petani sudah tua/gerontonisasi petani.

The writing of this paper is intended to find out the role land deed officials played in the implementation of land distribution in Beji village, Ngawen subdistrict of Gunung kidul Regency. In addition, it aims to identify the obstacles confronting land deed officials in implementing their tasks and authorities in the transfer of property obtained from land redistribution program in that village. It also seeks to understand the implementation of the transfer of property obtained from land redistribution as well as its supervision. The current study employed combined judicial and empirical approaches. The former was conducted by studying the literature that represents the secondary data, referred to as legal literature research. The latter was performed by collecting and processing the primary data obtained from fieldworks at the research sites. Qualitative analysis was performed both for primary and secondary data compiled systematically. Inferences from each formulation of the problem are conducted inductively. The results indicated that the roles played by land deed officials are limited only to their tasks and functions, i.e., as partners of the National Land Agency Office in land registration. In the transfer of ownership of the land obtained from land distribution program, land deed officials forwarded them to and waited for the decision of the Land Office Head on the certification and/or denial of application for transfer of land ownership. The lack of welfare benefit for the subjects of rights, namely the farmers and their families, is one of the fundamental obstacles to the role they played in the land redistribution program. The lack of integrated unified base map left the National Land Agency with no accurate data and information of land, and even so the land deed officials must wait the decision of District Land Office to perform their tasks. The transfer of right to land acquired from the redistribution program is prohibited, except with the permission of the head of land office, and it is related to the purpose of land reform to essentially improve living standards and welfare of farmers. The transfers of right to land were privately made, in written form, witnessed by village officials, and without land deed officials’ involvement. The reasons for this include: cost consideration, economic needs, and the farmers’ old age.

Kata Kunci : PPAT, Peralihan Hak Milik Atas Tanah, Redistribusi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.