KAJIAN TERHADAP PENGATURAN OUTSOURCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 27/PUU-IX/2011
MOHAMAD YUSUP, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.,
2012 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi hukum bagi pemberlakuan sistem outsourcing pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-IX/2011. Disamping itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengaturan mengenai sistem outsourcing pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-IX/2011 dengan filosofi Hubungan Industrial Pancasila. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data skunder atau disebut dengan penelitian kepustakaan. Guna menunjang dan melengkapi data skunder tersebut, maka dilakukan pula penelitian lapangan, untuk memperoleh keterangan/ data dari narasumber sebagai penguat atas data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah: pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 justru semakin melegalkan outsourcing, karena pada dasarnya hanya menerangkan konstitusionalitas dari Pasal-Pasal dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur dan berkaitan dengan outsourcing itu sendiri. Kedua model yang ditawarkan Mahkamah Konstitusi tersebut, baik syarat hubungan kerja dengan PKWTT maupun PKWT dengan menerapkan konsep dan ketentuan Transfer of Under Protection of Employment (TUPE) pada dasarnya telah ada dalam peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan outsourcing tetap dapat dilaksanakan dengan mengacu pada Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang telah ada. Kedua, pengaturan tentang outsourcing di Indonesia tidak sesuai dengan Filosofi Hubungan Industrial Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2). Penulis mengusulkan, dihapuskannya pengaturan outsourcing dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT, guna mencegah penyalahgunaan yang dilakukan oleh perusahaan, serta mendorong tanggungjawab dan profrsionalitas perusahaanperusahan outsourcing di Indonesia, aternatif lain adalah dengan menyediakan jaminan pensiun bagi pekerja outsourcing, dengan membentuk badan penyelenggara atau melaksankan undang-undang SJSN.
This study aims to determine the legal consequences for the implementation of the outsourcing system after discharge of the Constitutional Court Decision No. 27/PUU-IX/2011. Besides, this study aims to determine the suitability of outsourcing system arrangements after the discharge the Constitutional Court Decision No. 27/PUU-IX/2011 with the philosophy of Pancasila Industrial Relations. This research is a normative judicial research, a research which is done by researching the library data which’s secondary data or called library research. To support and complement the secondary data , it also conducted field research, to obtain information / data from the source as a reinforcement for the data obtained from the research literature. Data obtained from literature research and field study are analyzed qualitatively. The results of this study are presented descriptively. The results of this study is: First, the Constitutional Court Decision No. 27/PUU-IX/2011 even more legalize outsourcing, because it basically just explainsthe constitutionality of the Articles in the Law No 13 of 2003 on Employment, which regulates and deals with outsourcing itself. Both models which are offered by the Constitutional Court, both in terms of employment and PKWT PKWTT by applying concepts and Transfer of Under the provisions of Protection of Employment (TUPE) has essentially no regulation in the Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan in force. So that the implementation of outsourcing can still be carried out with reference to labor legislation that has been there. Second, the outsourcing arrangement in Indonesia is not in accordance with the philosophy of Pancasila Industrial Relations and the 1945 Constitution, especially Article 33, paragraph (1) and paragraph (4), Article 27 paragraph (2) and Article 28 paragraph (2). The authors propose, the abolition of the outsourcing arrangement with a working relationship based on PKWT, in order to prevent the abuse of law which is done by the companies, and to encourage responsibility and professionalism of outsourcing firms in Indonesia, another alternative is to provide retirement security for outsourcing workers, with developing organizer board or implement the National Social Security Act/SJSN.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Outsourcing, Hubungan Industrial Pancasila.